THAILAND

Jadi Beban Negara, Keringanan Pajak PBB Tidak Diperpanjang Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 13:30 WIB
Jadi Beban Negara, Keringanan Pajak PBB Tidak Diperpanjang Tahun Ini

Ilustrasi. Suasana matahari terbenam di dekat Grand Palace di Bangkok, Thailand, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand memutuskan untuk tidak memperpanjang fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2022 lantaran telah membebani keuangan negara hingga ฿30 miliar atau setara dengan Rp12,99 triliun.

Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith menyatakan keringanan PBB pada tahun ini dihapuskan. Sebelumnya, diskon PBB sebesar 90% diberikan sejak Juni 2020 hingga akhir 2021 guna membantu perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Beban pemerintah dari pengurangan 90% pajak bumi dan bangunan yang diberikan pada tahun 2020 dan 2021 mencapai sekitar ฿30 miliar,” katanya seperti dikutip dari Nationthailand.com, Kamis (20/01/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Perlu dicatat, PBB merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah. Alhasil, pemerintah pusat memberikan kompensasi atas pendapatan pemerintah daerah yang hilang tersebut. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak merasakan gejolak keuangan.

Meski demikian, keringanan tersebut membuat pemerintah pusat mencari sumber pendapatan lain untuk mengimbangi penurunan penerimaan pajak. Salah satunnya adalah dengan memajaki profit dari perdagangan mata uang kripto.

Tarif PBB di Thailand bervariasi. Bagi tanah tempat tinggal dikenai tarif PBB sebesar 0,02-0,1%. Bagi tanah pertanian, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,01%-01%. Untuk tanah dan bangunan milik perorangan dikenai tarif PBB sebesar 0,03%-0,1%.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Sementara itu, untuk tanah dan bangunan kosong dikenai tarif sebesar 0,3%-0,7%. Sementara itu, untuk rumah kedua dari pemiliknya dikenai tarif PBB sebesar 0,02%. Besaran tarif PBB tersebut bergantung pada nilai tanah dan bangunan yang ditentukan pemerintah daerah.

Seperti dikutip dari Bangkokpost, berbagai upaya pemulihan ekonomi dilakukan untuk menstabilkan kondisi fiskal negara. Pada 2022, Pemerintah Thailand menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 4%.

Pemerintah juga menargetkan pendapatan negara 2022 mencapai ฿2,40 triliun dan belanja negara senilai ฿3,10 triliun. Pemerintah juga hendak meminjam dana ฿700 miliar untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja negara. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024