SELANDIA BARU

Jacinda Ardern Umumkan Mundur dari Jabatan PM Selandia Baru

Dian Kurniati | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:45 WIB
Jacinda Ardern Umumkan Mundur dari Jabatan PM Selandia Baru

PM Selandia Baru Jacinda Arden. (Foto: thespinoff.co.nz)

WELLINGTON, DDTCNews - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengumumkan akan mundur dari jabatannya sebagai perdana menteri pada Februari 2023.

Ardern mengatakan sudah tidak lagi memiliki 'kekuasaan yang cukup' untuk memimpin Selandia Baru. Menurutnya, masa kepemimpinannya selama 6 tahun terakhir penuh tantangan. Di bawah kepemimpinannya, sejumlah peristiwa yang memakan korban jiwa terjadi.

"Saya berharap saya akan menemukan apa yang saya butuhkan untuk melanjutkan kepemimpinan pada periode ini, tetapi saya akan merugikan Selandia Baru jika melanjutkannya," katanya, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Ardern mengatakan akan mundur sebagai pemimpin Partai Buruh selambat-lambatnya 7 Februari 2023. Dalam beberapa hari mendatang, partai akan mengadakan pemungutan suara untuk memilih penggantinya.

Sementara itu, Selandia Baru baru akan mengadakan pemilihan umum pada 14 Oktober 2023.

Ardern menyatakan telah memikirkan rencana pengunduran diri ini sepanjang liburan musim panas lalu. Dia menjadi kepala pemerintahan wanita termuda di dunia ketika terpilih sebagai perdana menteri berusia 37 tahun pada 2017.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Dia memimpin Selandia Baru melewati beberapa tantangan seperti pandemi Covid-19 yang diikuti resesi, penembakan masjid di Christchurch, serta letusan gunung berapi White Island.

"Memimpin negara ini melalui masa damai adalah satu hal, [tetapi] memimpin untuk melewati krisis adalah hal lain," ujarnya dilansir bbc.com.

Dalam masa kepemimpinannya, Ardern telah membuat beberapa kebijakan pajak yang strategis, termasuk menambah lapisan tarif teratas PPh orang pribadi sebesar 39% untuk masyarakat berpenghasilan kena pajak di atas NZD180.000 atau Rp1,74 miliar. Selama pandemi Covid-19, dia juga memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu dunia usaha seperti potongan pajak untuk UMKM.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Selain itu, belum lama ini menteri di kabinetnya mengumumkan berencana mengenakan pajak atas kepemilikan hewan ternak seperti sapi dan domba. Hewan ternak yang bersendawa dinilai menjadi salah satu sumber gas rumah kaca terbesar di negara tersebut.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese turut memberikan penghormatan Ardern yang dia kenal sebagai pemimpin cerdas, kuat, dan berempati.

"Jacinda telah menjadi advokat yang gigih untuk Selandia Baru, inspirasi bagi banyak orang, dan teman yang baik bagi saya," katanya melalui Twitter. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara