PROVINSI JAWA BARAT

Jabar Rilis Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 11:27 WIB
Jabar Rilis Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2018

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang 1 Juli – 31 Agustus 2018.

Kanit Samsat Bekasi Dany Rimawan mengatakan banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang belum membalik nama kendaraan dan menunggak PKB menjadi alasan utama pembebasan BBNKB dan denda PKB dilakukan hingga akhir Agustus mendatang.

“Untuk pembebasan BBNKB hanya dikhususkan untuk pemilik kendaraan kedua. Kemudian terkait PKB, hanya dendanya saja yang di bebaskan, setoran pajak tetap harus dilakukan,” katanya di Samsat Kota Bekasi, Sabtu (23/6).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Menurutnya program tersebut juga sebagai strategi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan ketertiban warganya dalam hal nama kepemilikan kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

“Kami harap warga bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Mengingat biaya balik nama kendaraan cukup mahal dan denda PKB sudah dihapuskan untuk sementara waktu,” ucapnya seperti dilansir radarbekasi.id.

Lebih lanjut dia menjelaskan berbagai prosedur dalam mengurus BBNKB maupun PKB tidak mengalami perubahan. Untuk mengurus PKB, wajib pajak diharuskan membawa KTP, serta STNK asli dan fotokopi. Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan tetap diadakan cek fisik pada kendaraan bermotor.

Kemudian untuk mengurus BBNKB, wajib pajak harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), kwitansi pembelian dan bukti hasil pemeriksaan kendaraan di Bekasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan