KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi NIK-NPWP Jadi Ikhtiar Perbaiki Kepatuhan, Begini Gambarannya

Dian Kurniati | Jumat, 24 Februari 2023 | 15:30 WIB
Integrasi NIK-NPWP Jadi Ikhtiar Perbaiki Kepatuhan, Begini Gambarannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan penerapan single identity number (SIN) menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Laporan APBN Kita edisi Februari 2023 menyatakan Kemenkeu terus mengakselerasi reformasi sistem informasi yang mengakomodasi SIN. Dalam hal ini, pemerintah mulai mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

"SIN akan menjadi ikhtiar untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Pajak Karbon Belum Berjalan, Sri Mulyani: Perlu Bertahap dan Hati-Hati

Laporan tersebut menyatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama pada orang pribadi nonkaryawan. Dengan mengintegrasikan data NIK sebagai NPWP, wajib pajak juga akan lebih mudah melaksanakan kewajibannya.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi data diharapkan tidak hanya berhenti pada NIK dan NPWP, tetapi juga pada data lainnya. Ilustrasi sederhananya, ketika data Ditjen Imigrasi dan DJP tergabung dalam satu nomor identitas, akan lebih mudah bagi DJP untuk memantau pergerakan tenaga kerja asing yang masuk dan keluar Indonesia.

Baca Juga:
Terima Whatsapp yang Sampaikan Tunggakan Pajak, WP Perlu Lakukan Ini

Integrasi antara data pada Ditjen Imigrasi dan DJP akan memuat data wajib pajak menjadi lebih akurat dan terbarukan.

"Tak ada lagi ruang bagi perusahaan-perusahaan asing maupun Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal karena tak ingin membayar pajak, misalnya," bunyi laporan tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Terima Whatsapp yang Sampaikan Tunggakan Pajak, WP Perlu Lakukan Ini

Selasa, 06 Juni 2023 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Setor Sendiri Pajak UMKM? Wajib Dilakukan Tiap Bulan

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?