KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi NIK-NPWP Jadi Ikhtiar Perbaiki Kepatuhan, Begini Gambarannya

Dian Kurniati | Jumat, 24 Februari 2023 | 15:30 WIB
Integrasi NIK-NPWP Jadi Ikhtiar Perbaiki Kepatuhan, Begini Gambarannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan penerapan single identity number (SIN) menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Laporan APBN Kita edisi Februari 2023 menyatakan Kemenkeu terus mengakselerasi reformasi sistem informasi yang mengakomodasi SIN. Dalam hal ini, pemerintah mulai mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

"SIN akan menjadi ikhtiar untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Laporan tersebut menyatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama pada orang pribadi nonkaryawan. Dengan mengintegrasikan data NIK sebagai NPWP, wajib pajak juga akan lebih mudah melaksanakan kewajibannya.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi data diharapkan tidak hanya berhenti pada NIK dan NPWP, tetapi juga pada data lainnya. Ilustrasi sederhananya, ketika data Ditjen Imigrasi dan DJP tergabung dalam satu nomor identitas, akan lebih mudah bagi DJP untuk memantau pergerakan tenaga kerja asing yang masuk dan keluar Indonesia.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Integrasi antara data pada Ditjen Imigrasi dan DJP akan memuat data wajib pajak menjadi lebih akurat dan terbarukan.

"Tak ada lagi ruang bagi perusahaan-perusahaan asing maupun Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal karena tak ingin membayar pajak, misalnya," bunyi laporan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam