KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPN Rumah DTP Diperpanjang, PMK Segera Dirilis

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Januari 2022 | 06:30 WIB
Insentif PPN Rumah DTP Diperpanjang, PMK Segera Dirilis

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Desa Cadek, Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perpanjangan insentif tersebut diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan sektor properti. Menurutnya, Kemenkeu saat ini tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif tersebut.

"[Insentif] PPN DTP akan diberikan. Ini lagi kami siapkan peraturan menteri keuangannya," katanya, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Suahasil mengatakan sektor konstruksi dan real estat menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan dukungan insentif untuk pulih. Sayangnya, evaluasi yang dilakukan Kemenkeu menunjukkan realisasi insentif PPN rumah DTP pada tahun lalu tergolong kecil.

Sepanjang tahun lalu, realisasi insentif PPN rumah DTP hanya senilai Rp790 miliar dari dari pagu yang disiapkan mencapai Rp5 triliun. Insentif tersebut baru dimanfaatkan oleh 941 pengembang.

Menurut Suahasil, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode insentif tersebut walaupun dengan skema yang berbeda dari tahun lalu. Menurutnya, pemberian insentif juga akan dievaluasi secara kuartalan.

Dia kemudian meminta pelaku usaha properti terus mendorong penjualan rumah agar dampaknya pada pemulihan ekonomi nasional semakin kuat.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

"Prinsipnya kami lanjutkan. Detailnya kami sedang desain. Moga-moga teman-teman sektor konstruksi atau properti dan REI, tolong digalakkan. Kalau yang beli rumah semakin banyak, multiplier effect-nya kami yakini tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan mengenai perpanjangan insentif PPN rumah DTP pada Januari sampai dengan Juni 2022. Meski demikian, besaran insentif tersebut akan dikurangi separuhnya.

Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, rencananya insentif PPN DTP hanya diberikan 50%. Sementara pada penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System