PMK 3/2022

Insentif PPh Final DTP Tak Diatur di PMK Baru, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 02 Februari 2022 | 10:55 WIB
Insentif PPh Final DTP Tak Diatur di PMK Baru, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 3/2022 yang mengatur perpanjangan masa berlaku insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19. Namun, beleid ini tidak menyebutkan perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Sri Mulyani mengatakan insentif pajak untuk UMKM sebenarnya sudah lebih dulu diberikan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi UMKM yang diatur dalam UU HPP justru lebih menguntungkan. Alasannya, aturan ini bersifat permanen, tidak hanya selama pandemi Covid-19.

"Artinya untuk UMKM malah justru memperkuat PMK 3/2022 karena insentif DTP-nya sekarang menjadi permanen, tidak hanya sementara yang harus diatur PMK setiap tahunnya," katanya dalam Konferensi Pers KSSK, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan dukungan pemulihan UMKM melalui kebijakan fiskal. Menurutnya, dukungan UMKM juga diberikan berupa stimulus nonfiskal oleh kementerian/lembaga lain.

Mengenai kebijakan fiskal, dia menjelaskan UU HP telah mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022. Beleid itu mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Sri Mulyani menyebut ketentuan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta akan bersifat permanen sehingga lebih menguntungkan bagi UMKM. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya menyelesaikan sejumlah aturan teknis untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU HPP.

"Kami sedang menyusun peraturan pemerintah maupun peraturan menteri keuangan yang menjadi turunan UU HPP tersebut," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT