Suasana bangunan hunian bagi pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). Kementerian PUPR telah membangun 22 tower hunian pekerja konstruksi di IKN Nusantara yang dapat menampung sebanyak 16.000 tenaga kerja konstruksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan berbagai berbagai insentif perpajakan kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif bakal diberikan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pasal 26 PP 12/2023 menyatakan fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun otorita IKN. Proses pengajuan hingga pemberian insentif perpajakan dari pemerintah pusat dilakukan sepenuhnya secara elektronik.
"Pemberian fasilitas penanaman modal ... dilakukan melalui sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan," bunyi Pasal 26 ayat (3) PP 12/2023, dikutip pada Kamis (9/3/2023).
Insentif perpajakan dari pemerintah pusat yang diberikan meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), dan/atau kepabeanan.
Pasal 27 PP 12/2023 memerinci insentif PPh yang diberikan kepada investor di IKN. Terdapat 9 jenis insentif PPh yang disiapkan yakni pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri; PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center; serta pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional.
Insentif PPh juga diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu.
Kemudian, bentuk insentif PPh lainnya adalah pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, serta pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
Selain itu, insentif PPh yang diberikan juga berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final; PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Kemudian, Pasal 58 PP 12/2023 menyatakan kemudahan perpajakan PPN dan/atau PPnBM yang diberikan di IKN berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN dan/atau daerah mitra.
Di sisi lain, Pasal 61 PP 12/2023 menyebut ada fasilitas kepabeanan kepada investor yang terlibat dalam proyek pembangunan di wilayah IKN dan daerah mitra. Fasilitas tersebut meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra.
Fasilitas kepabeanan tersebut turut diberikan atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra, serta impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra.
Wajib pajak pun diharuskan menyampaikan permohonan melalui sistem OSS untuk memperoleh berbagai insentif perpajakan tersebut, atau saluran elektronik yang tersedia di Kemenkeu.
Dalam hal sistem OSS atau saluran elektronik di Kemenkeu belum tersedia, khusus permohonan insentif pengurang penghasilan bruto atas sumbangan untuk fasilitas publik IKN, dapat disampaikan secara luring kepada kepala otorita dengan ditembuskan kepada dirjen pajak. (sap)