BERITA PAJAK HARI INI

Insentif Pajak R&D dan Vokasi Terbit Setelah Pemilu Selesai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2019 | 08:22 WIB
Insentif Pajak R&D dan Vokasi Terbit Setelah Pemilu Selesai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah meleset dari target tahun lalu, insentif super deduction tax dijanjikan terbit setelah pemilihan umum selesai. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (22/3/2019).

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan insentif super deduction tax dimaksudkan untuk mengajak dunia usaha untuk bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi tenaga kerja di Tanah Air.

“Tanpa dukungan dunia usaha dan industri, pendidikan dan pelatihan vokasi ini tidak akan optimal. Mudah-mudahan insentif ini perhitungannya selesai dalam 1—2 bulan ini,” tutur Darmin.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto (super deduction) hingga 200% untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development /R&D) dan 100% untuk kegiatan vokasi.

Awalnya pemerintah menargetkan penerbitan insentif ini pada akhir tahun lalu. Namun, belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kemungkinan rilis insentif dilakukan pada Maret 2019 karena tinggal menunggu harmonisasi. Saat ini, pernyataan Darmin menunjukkan bahwa insentif akan dikeluarkan setelah Pemilu selesai.

Selain itu, beberapa media nasional masih menyoroti aset keuangan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri senilai Rp1.300 triliun. Data tersebut didapatkan dari implementasi automatic exchange of information (AEoI).

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Agar Tidak Jadi Beban

Insentif super deduction tax menjadi instrumen pemerintah untuk menjawab tantangan perkembangan dunia industri. Perkembangan digital, misalnya, telah menuntut upaya peningkatan kualitas pekerja dan kemunculan berbagai inovasi.

“Pendidikan dan pelatihan vokasi sangat erat hubungannya dengan dunia usaha dan industri. Pemerintah menyiapkan insentif agar tidak menjadi beban,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir
  • Sinkronisasi Data

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan data aset keuangan Rp1.300 triliun itu akan dipilah oleh Ditjen Pajak untuk mendapatkan informasi yang tepat. Artinya, ada konsistensi antara data aset keuangan tersebut dengan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tax amnesty.

“Kami sinkronisasi dan membersihkan data untuk mendapatkan angka yang reliable,” katanya.

  • Sinyal agar Tidak Kehilangan Momentum

Beberapa pihak menilai aata aset keuangan yang didapatkan oleh pemerintah dari implementasi AEoI seharusnya memang segara digunakan. Otoritas harus memberikan sinyal yang kuat dan tegas kepada wajib pajak yang tidak patuh agar tidak kehilangan momentum.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan terus menekan peredaran rokok ilegal sebagai bagian dari upaya pengamanan target penerimaan cukai tahun ini. Apalagi, tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun fiskal 2019. Tahun lalu, peredaran rokok ilegal mencapai 7%, turun dari tahun sebelumnya 10,9%.

“Tahun ini targetnya ditekan lagi menjadi 3%,” tuturnya.

  • BI Fokus Atasi CAD

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuannya di level 6% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan ini. Dosis kebijakan moneter ini dinilai masih cukup dan konsisten untuk mengatasi masalah defisit neraca transaksi berjalan (current account defisit/CAD). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya