FILIPINA

Insentif Covid Berakhir, Filipina Kembalikan Tarif Pajak Normal

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juli 2023 | 13:30 WIB
Insentif Covid Berakhir, Filipina Kembalikan Tarif Pajak Normal

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina Bureau of Internal Revenue (BIR) menyatakan periode berbagai insentif pajak dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 telah berakhir.

Melalui pernyataan resminya, BIR menjelaskan ketentuan pajak normal telah kembali berlaku mulai Juli 2023. Wajib pajak pun diminta diminta memperhatikan ketentuan ini dan membayar pajak secara benar.

"Kebijakan keringanan pajak untuk membantu bisnis mengatasi dampak ekonomi dari Covid-19 telah berakhir sehingga tarif pajak kembali ke tingkat prapandemi mulai Juli," bunyi pernyataan BIR, dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

BIR menyatakan pemberian berbagai insentif pajak dalam rangka pandemi Covid-19 selama ini diatur dalam UU Nomor 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) yang disahkan pada Maret 2021. UU ini disahkan sebagai respons atas terhambatnya berbagai kegiatan ekonomi masyarakat ketika lockdown pada 2020.

Insentif pajak yang diberikan di antaranya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final yang hanya 1% hingga 30 Juni 2023. Mulai 1 Juli 2023, tarif PPN final akan kembali menjadi 3% dari peredaran bruto berdasarkan Bagian 116 UU Pendapatan Dalam Negeri.

Kemudian, UU CREATE juga mengatur pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) badan minimum menjadi 1% hingga 30 Juni 2023.

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

"Mulai 1 Juli 2023 dan seterusnya, PPh badan minimum akan kembali ke tarif sebelumnya sebesar 2%, dihitung berdasarkan penghasilan bruto pada akhir tahun pajak," bunyi pernyataan BIR dilansir gmanetwork.com.

Sementara itu, pajak untuk lembaga pendidikan dan rumah sakit nirlaba juga akan kembali ke tarif semula sebesar 10% mulai Juli. Ketika pandemi, tarif pajak untuk lembaga pendidikan dan kesehatan ini hanya sebesar 1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar