PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Ini yang Bakal Dibahas dalam G-20 Ministerial Tax Symposium di Bali

Dian Kurniati | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:15 WIB
Ini yang Bakal Dibahas dalam G-20 Ministerial Tax Symposium di Bali

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama. 

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia sebagai pemegang Presidensi G-20 akan menggelar Ministerial Tax Symposium sebagai bagian dari pertemuan 3rd Finance and Central Bank Deputies (FCBD) dan Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G-20 di Bali, pekan depan.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan simposium tersebut akan membahas isu-isu pajak yang penting bagi negara-negara berkembang. Menurutnya, anggota G-20 akan membantu negara berkembang mengimplementasikan konsensus pajak global.

"Itu memang permintaan Indonesia supaya tidak hanya mengedepankan kepentingan negara-negara [anggota G-20]," katanya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Mekar mengatakan G-20 Ministerial Tax Symposium akan terbagi dalam 2 sesi. Sesi pertama membahas dukungan agar negara berkembang mampu memperkuat upaya mobilisasi sumber daya domestiknya.

Dalam hal ini, G-20 akan mendorong penerapan standar transparansi dan pertukaran informasi untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan menciptakan pemulihan ekonomi berkelanjutan.

Kemudian pada sesi kedua, bakal dibahas dukungan teknis yang diberikan negara G-20 kepada negara berkembang agar dapat mengimplementasikan solusi 2 pilar pajak global. Menurut Mekar, salah satu dampak dari implementasi tersebut yakni perubahan yang terjadi dalam lanskap perpajakan internasional.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Misalnya pada Pilar 2, kesepakatan tentang tarif pajak minimum global sebesar 15% bakal berpengaruh besar pada negara berkembang yang mengandalkan insentif untuk menarik investasi.

"Dalam sesi kedua akan membahas bagaimana cara terbaik yang lebih optimum untuk negara-negara berkembang mempersiapkan diri terkait perubahan lanskap perpajakan internasional," ujarnya.

Saat ini, dunia terus membahas solusi 2 pilar yang dirilis OECD/G-20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), termasuk di forum G-20. Proposal Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Sementara pada Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara