BANTUAN SOSIAL

Ini Sebab Subsidi Gaji Lewat Rekening Bank Swasta Telat Cair

Dian Kurniati | Senin, 31 Agustus 2020 | 17:23 WIB
Ini Sebab Subsidi Gaji Lewat Rekening Bank Swasta Telat Cair

Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno (kiri). (foto: hasil tangkapan layar dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan penyaluran subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp2,4 juta kepada pekerja yang memiliki rekening bank swasta akan mengalami keterlambatan pencairan.

Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno mengatakan proses penyaluran subsidi gaji akan lebih cepat cair bila rekening pekerja berasal dari bank pemerintah. Untuk bank swasta, keterlambatan karena harus melewati bank perantara.

“Yang banknya sama (bank pemerintah) saya pastikan sudah menerima. Tapi kalau yang banknya berbeda, mungkin ada beberapa yang masih tercecer. Sekitar 1-2 hari lagi akan sampai,” katanya dalam media sosial, dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Kena Pemeriksaan Khusus, WP Akan Diperiksa secara Langsung di Lapangan

Soes menambahkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14/2020 telah menunjuk empat anggota himpunan bank milik negara (Himbara) sebagai penyalur subsidi gaji, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Pekerja yang menjadi nasabah keempat bank tersebut bisa langsung menerima subsidi gaji. Namun pada rekening non-Himbara, penyaluran subsidi gaji harus melalui bank perantara, yakni bank swasta tempat pekerja membuka rekening.

Pemerintah bahkan telah menyiapkan dana Rp129 miliar untuk membayar biaya transfer antarbank demi mengirim subsidi gaji ke rekening pekerja non-Himbara.

Baca Juga:
Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

"Tentu waktunya mundur sedikit, karena akan lintas bank, sehingga ada internal perbankan system yang memang waktunya maksimal 5 hari baru akan menerima," ujarnya.

Untuk diketahui, subsidi gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Penyalurannya dilakukan secara bertahap kepada sekitar 3 juta rekening setiap pekan.

Bantuan itu diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran hingga Juni 2020. Subsidi gaji juga diberikan kepada pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara, termasuk guru honorer.

Baca Juga:
Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Setiap pekerja akan mendapatkan subsidi gaji Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total 2,4 juta. Pembayarannya dilakukan setiap dua bulan. Anggaran yang disiapkan untuk mendanai bantuan itu mencapai Rp37,8 triliun.

Subsidi gaji tahap I senilai Rp1,2 juta akan disalurkan paling lambat 30 September 2020 dan sisanya ditransfer paling lambat akhir Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2020 | 06:24 WIB

cimb kapan ya dah gabut nunggu ny nh ..miiin

31 Agustus 2020 | 21:55 WIB

sudah tau bank swasta lama prosesnya kenapa tidak di dahulukan min min

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti