PER-17/PJ/2020

Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal APA

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:20 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal APA

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis beleid baru mengenai tata cara penyelesaian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA).

Tata cara penyelesaian, permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi APA tersebut masuk dalam Perdirjen Pajak No.PER-17/PJ/2020. Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 22 ayat 9 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat 9 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 … perlu menetapkan peraturan direktur jenderal pajak,” demikian kutipan pertimbangan dalam PER-17/PJ/2020, seperti dikutip pada (6/10/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani: THR Aparatur Negara dan Pensiunan Hampir Cair 100 Persen

Secara garis besar, beleid ini memerinci ketentuan terkait dengan tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 PMK No. 22/PMK.03/2020.

Perincian tersebut mulai dari tata cara pengajuan permohonan APA, prosedur penelitian pemenuhan ketentuan usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA, serta ketentuan mengenai pencabutan permohonan APA Bilateral.

Beleid ini juga menjabarkan tata cara evaluasi atas kesepakatan dalam APA. Ada pula penjelasan mengenai peninjauan kembali APA atau pembatalan kesepakatan dalam APA sebelum berakhirnya periode APA.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Terbitkan PP Baru soal Manajemen ASN pada Bulan Depan

Selain itu, beleid tersebut menegaskan jika permohonan APA diajukan oleh wajib pajak yang usahanya terdampak Covid-19 maka tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan merupakan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal yang disampaikan oleh wajib pajak.

Proyeksi elemen laporan keuangan tersebut dilaporkan menggunakan format yang tercantum dalam lampiran PER-17/PJ/2020. Adapun beleid ini mulai berlaku sejak 17 September 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Perdirjen Pajak No.PER-69/PJ/2010. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Butuh Data Hotel dan Restoran, Petugas Pajak Kunjungi Instansi Ini

Minggu, 14 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan WP Dianggap Tak Disampaikan, Ternyata karena ‘Tak Lengkap’

Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan