KEBIJAKAN PAJAK

Ini Risiko dan Tantangan Pengumpulan Penerimaan Pajak 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:03 WIB
Ini Risiko dan Tantangan Pengumpulan Penerimaan Pajak 2021

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardhani saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan upaya pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak tahun depan diperkirakan tidak mudah lantaran terdapat sejumlah risiko dan tantangan yang akan dihadapi.

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan masih banyak tantangan dan risiko dalam mengumpulkan penerimaan pajak 2021 di antaranya dampak pandemi Covid-19 yang masih berlanjut.

"Faktor risiko penerimaan pajak tahun depan karena ekonomi belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi pada 2021," katanya dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Risiko lainnya, lanjut Putu, rendahnya harga komoditas yang akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Kemudian, setoran pajak dari perusahaan juga diproyeksikan belum pulih dan kembali normal pada saat sebelum pandemi Covid-19.

Menurutnya, sebagian besar pelaku bisnis di Indonesia pada tahun depan masih berupaya untuk memulihkan kegiatan usaha. Dengan demikian, risiko pada penerimaan PPh badan masih akan terjadi pada tahun depan.

Selanjutnya, kegiatan ekonomi yang belum pulih juga menjadi risiko. Alhasil, kondisi tersebut akan membuat upaya Ditjen Pajak dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi belum akan optimal pada tahun depan.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

"Kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi seperti perluasan basis pajak belum akan mencapai titik optimal pascapandemi Covid-19," ujar Putu.

Sementara itu, tantangan yang akan dihadapi otoritas pajak dalam mengamankan penerimaan pajak 2021 antara lain adanya perubahan dalam struktur ekonomi dengan banyak bisnis beralih kepada sistem elektronik.

Selain itu, BKF juga melihat kebutuhan untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan SDM masih tetap besar.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

"Kami juga melihat perlunya menjawab tantangan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan terus memperluas basis pajak dengan terus melakukan improvisasi kebijakan di tengah risiko dan tantangan yang akan dihadapi tahun depan," tutur Putu.

Untuk diketahui, penerimaan perpajakan 2021 ditargetkan Rp1.444,5 triliun, turun 2,5% dari rencana awal Rp1.481,9 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kini ditargetkan Rp298,2 triliun, naik 1,6% dari sebelumnya Rp293,5 triliun.

Target penerimaan pajak 2021 dipatok Rp1.229,6 triliun, turun 3,05% dari rencana sebelumnya sebesar Rp1.268,4 triliun. Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai justru naik 0,74%, dari semula Rp205,7 triliun menjadi Rp213,4 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2020 | 20:31 WIB

Pemerintah perlu peka terhadap potensi sumber penerimaan pajak yang masih belum tersentuh di Indonesia dan memberikan payung hukum yang jelas untuk setiap kebijakan yang ditentukan.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya