PAJAK TANAH

Ini Respons DPR Soal Pajak Tanah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2017 | 14:20 WIB
Ini Respons DPR Soal Pajak Tanah Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak atas tanah nganggur masih menjadi pembahasan hangat, baik di kalangan pemerintah maupun di kalangan lainnya, meskipun saat ini pemerintah masih belum menentukan bagaimana penerapannya terhadap kebijakan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah harus lebih berhati-hati sebelum menerapkan kebijakan pajak atas tanah tersebut. Pemerintah perlu memiliki kajian yang lebih rinci sebelum menerapkannya.

“Saya sebenarnya tidak memberikan warning, tapi saya minta pemerintah lebih berhati-hati saja, kami di DPR hanya mengingatkan pemerintah. Jangan sampai kebijakan ini justru menyerang Presiden, seperti halnya dalam kasus biaya administrasi STNK,” tuturnya di Jakarta, Rabu (8/2).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Ia mengharapkan penerapan pajak atas tanah nganggur tidak menjadi ‘bola api liar’ yang kemudian harus orang lain yang perlu memadamkannya. Di satu sisi Misbakhun tidak menginginkan penerapannya mampu memukul pertumbuhan ekonomi yang sudah mulai membaik.

Pertumbuhan ekonomi per tahun 2016 mampu mencapai 5,02%, pencapaian ini sangat stabil pada saat negara lain mengalami penurunan, khususnya pada emerging market seperti sektor properti.

“Kalau regulasi ini tidak diatur dengan baik, justru akan memutus lingkaran yang sedang tumbuh. Tapi kalau mereka sudah tumbuh dan stabil, silakan saja diterapkan. Jangan saat mereka lagi menuju pertumbuhan lalu dikenakan pajak ini pada awal-awal,” terangnya.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Menurutnya penerapan pajak atas tanah ini akan mengarah pada konsumen, sehingga konsumen akan menerima beban atas dampak penerapan pajak tersebut. Misbakhun menjelaskan harga properti tidak akan semakin baik jika konsumen terkena imbasnya.

“Jakarta ini tempat hidup banyak orang, bahkan daerah-daerah pinggiran Jabodetabek juga hidup di Jakarta. Mereka belum tentu mampu membeli properti di Jakarta. Paling mereka bisa beli di kampung, dan cari uang lagi di Jakarta untuk membangunnya,” ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara