LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Ini Manfaat 'Kesepakatan Harga Transfer' bagi DJP dan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 16:30 WIB
Ini Manfaat 'Kesepakatan Harga Transfer' bagi DJP dan Wajib Pajak

Ilustrasi penganaan pajak berganda.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dan otoritas bisa sama-sama mendapat sejumlah manfaat dari fasilitas kesepakatan harga transfer atau Advance Pricing Agreement/APA.

Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan ada 9 manfaat APA yang bisa didapat wajib pajak dan otoritas. Pertama, diperolehnya kepastian hukum bagi wajib pajak mengenai nilai transaksi afiliasinya. Kedua, terhindar dari pengenaan pajak berganda.

"[Manfaat APA] mengeliminasi terjadinya double taxation," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Manfaat ketiga dari penerapan APA adalah mencegah potensi sengketa transfer pricing. Pasalnya, atas transaksi afiliasi yang dicakup dalam APA tidak akan dilakukan koreksi dalam pemeriksaan di kemudian hari sepanjang wajib pajak melaksanakan seluruh ketentuan APA.

Keempat, kesepakatan ini melindungi basis pajak yang dimiliki masing-masing negara. Melalui APA, basis pajak dan penerimaannya dapat diukur serta dijaga selama periode berlakunya APA.

Kelima, prosedur APA bakal menghemat biaya bagi wajib pajak dan SDM DJP terkait dengan pemeriksaan atas transaksi afiliasi. Keenam, meningkatnya kepercayaan terhadap sistem pajak nasional yang mumpuni menyelesaikan sengketa transfer pricing.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

"Meningkatkan kepercayaan masyarakat dunia terhadap komitmen Indonesia dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa transfer pricing, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya tarik investasi," terang DJP.

Ketujuh, mengurangi biaya kepatuhan bagi wajib pajak. Proses bisnis pengajuan APA tidak dipungut biaya, menghemat waktu wajib pajak dan dapat terhindar dari potensi sengketa yang berkepanjangan.

Kedelapan, APA mendorong terciptanya cooperative compliance wajib pajak. Kesembilan, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi wajib pajak.

Adapun APA merupakan perjanjian antara DJP dengan wajib pajak atau antara DJP dengan otoritas pajak negara mitra. Fungsi APA adalah untuk menentukan harga wajar atau laba wajar di muka dan menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer atas transaksi wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System