Ilustrasi penganaan pajak berganda.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dan otoritas bisa sama-sama mendapat sejumlah manfaat dari fasilitas kesepakatan harga transfer atau Advance Pricing Agreement/APA.
Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan ada 9 manfaat APA yang bisa didapat wajib pajak dan otoritas. Pertama, diperolehnya kepastian hukum bagi wajib pajak mengenai nilai transaksi afiliasinya. Kedua, terhindar dari pengenaan pajak berganda.
"[Manfaat APA] mengeliminasi terjadinya double taxation," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Jumat (5/11/2021).
Manfaat ketiga dari penerapan APA adalah mencegah potensi sengketa transfer pricing. Pasalnya, atas transaksi afiliasi yang dicakup dalam APA tidak akan dilakukan koreksi dalam pemeriksaan di kemudian hari sepanjang wajib pajak melaksanakan seluruh ketentuan APA.
Keempat, kesepakatan ini melindungi basis pajak yang dimiliki masing-masing negara. Melalui APA, basis pajak dan penerimaannya dapat diukur serta dijaga selama periode berlakunya APA. Â
Kelima, prosedur APA bakal menghemat biaya bagi wajib pajak dan SDM DJP terkait dengan pemeriksaan atas transaksi afiliasi. Keenam, meningkatnya kepercayaan terhadap sistem pajak nasional yang mumpuni menyelesaikan sengketa transfer pricing.
"Meningkatkan kepercayaan masyarakat dunia terhadap komitmen Indonesia dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa transfer pricing, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya tarik investasi," terang DJP.
Ketujuh, mengurangi biaya kepatuhan bagi wajib pajak. Proses bisnis pengajuan APA tidak dipungut biaya, menghemat waktu wajib pajak dan dapat terhindar dari potensi sengketa yang berkepanjangan.
Kedelapan, APA mendorong terciptanya cooperative compliance wajib pajak. Kesembilan, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi wajib pajak. Â
Adapun APA merupakan perjanjian antara DJP dengan wajib pajak atau antara DJP dengan otoritas pajak negara mitra. Fungsi APA adalah untuk menentukan harga wajar atau laba wajar di muka dan menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer atas transaksi wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. (sap)