PEREKONOMIAN INDONESIA

Ini Keuntungan Penyederhanaan Prosedur Ekspor CBU Menurut Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Februari 2019 | 14:09 WIB
Ini Keuntungan Penyederhanaan Prosedur Ekspor CBU Menurut Sri Mulyani

(foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Penyederhanaan prosedur ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) dinilai memberikan beberapa keuntungan yang berpengaruh pada daya saing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyederhanaan prosedur melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi dapat memberikan beberapa keuntungan.

Pertama, akurasi data lebih terjamin. Hal ini dikarenakan proses bisnis dilakukan secara otomatis melalui integrase data antara perusahaan, tempat penimbunan sementara (TPS), serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Kedua, efisiensi penumpukan di gudang eksportir sehingga inventory level rendah. Dengan inventory level yang rendah, gudang eksportir dapat dimanfaatkan untuk penumpukan kendaraan CBU hasil peningkatan kapasitas produksi. Tingkat stok rata-rata diperkirakan turun sebesar 36% dari 1.900 unit/bulan menjadi 1.200 unit/bulan,

Ketiga, jangka waktu penumpukan di Gudang TPS dapat dimaksimalkan selama 7 hari. Ini dikarenakan proses grouping dan final quality control sebelum pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat dilaksanakan di TPS.

Keempat, penurunan biaya trucking karena jumlah truk berkurang dan logistics partner tidak perlu berinvestasi truk dalam jumlah yang banyak. Pemakaian truk menjadi lebih efisien dan maksimal karena digunakan setiap hari ddengan jumlah ritasenya merata. Kebutuhan truk untuk transportasi bisa turun 19% per tahun dari 26 unit menjadi 21 unit

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

“Tambahan keuntungan kompetitif ini diharapkan makin berdampak positif pada kepercayaan prinsipal agar Indonesia menjadi negara produsen kendaraan terbesar di Asia Tenggara dan 12 besar dunia yang menjadi basis ekspor kendaraan ke seluruh dunia,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (13/2/2019).

Biaya logistik – biaya tenaga kerja, biaya angkut truk, serta bahan baku langsung dan tidak langsung – diperkirakan turun hingga 10%. Mekanisme baru ini membuat biaya logistik penyimpanan dan handling turun menjadi Rp600.000 per unit dan biaya truk menjadi Rp150.000 per unit. Total efisiensi biaya yang diperoleh lima eksportir terbesar kendaraan CBU mencapai Rp314,4 miliar per tahun.

Sri Mulyani berharap DJBC akan terus meneliti seluruh aspek untuk mendorong ekspor. DJBC, sambungnya, perlu melihat seluruh undang-undang dan kebijakan yang dimiliki agar ada efisiensi dalam pelayanan terhadap pelaku usaha dan peningkatan daya saing untuk mendorong ekspor.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

“Kita juga akan melakukan policy belanja untuk kementerian lain. Semuanya dalam rangka mendukung strategi Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk membuat perekonomian kita kompetitif dan sehat,” jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Tren ekspor dan impor kendaraan bermotor Indonesia terus menunjukkan perbaikan. Pada 2014, ekspor tercatat sebesar 51,57% dan impor sebesar 48,43%. Pada 2018, ekspor tercatat mencapai 63,56% dan impor sebesar 36,44%.

Sekadar informasi kembali, pemerintah berupaya mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan tiga kemudahan.Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen PEB.

Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Ketiga, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?