ADMINISTRASI PAJAK

Ini Ketentuan Penulisan NPWP dalam SSP PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Desember 2022 | 11:30 WIB
Ini Ketentuan Penulisan NPWP dalam SSP PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan terkait pencantuman NPWP dalam membuat surat setoran pajak (SSP) untuk membayar PPN atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Fitria Murty menjelaskan terdapat 3 kondisi yang mempengaruhi ketentuan pengisian NPWP ketika membuat SSP PPN KMS. Pertama, kondisi saat pembangunan sendiri dilakukan di wilayah yang sama dengan kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

“Jadi, kalau misalnya KPP tempat bangunan berdiri itu sama dengan KPP tempat wajib pajak terdaftar, itu enak. Jadi, gampang dicantumkannya tinggal NPWP terdaftar,” ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Kedua, kondisi saat pembangunan sendiri dilakukan di wilayah yang berbeda dengan KPP wajib pajak terdaftar. Dalam hal ini, Fitria menjelaskan kolom NPWP tidak diisi dengan NPWP wajib pajak. Namun, terdapat ketentuan khusus yang diatur.

“Jadi, apabila hal tersebut terjadi pengisian NPWP-nya untuk 9 digit pertama diisi 000. Lalu, 3 digit berikutnya diisi dengan kode KPP di mana bangunan tersebut berdiri. Lalu 3 digit berikutnya juga diisi dengan angka 000,” jelas Fitria.

Ketiga, kondisi saat pembangunan sendiri dilakukan oleh wajib pajak yang masih belum memiliki NPWP. Fitria juga menjelaskan apabila kondisi tersebut terjadi maka pengisian NPWP-nya dilakukan dengan skema yang sama dengan kondisi kedua.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

“Kalau misalnya ternyata wajib pajak ini belum punya NPWP tapi dia sudah melakukan kegiatan membangun sendiri. Kalau seperti itu, kasusnya sama sih. Jadi untuk NPWP-nya 9 digit pertama itu diisi angka 000. Lalu 3 digit berikutnya kode KPP tempat bangunan tersebut berdiri dan 3 digit berikutnya mengisi angka 0 lagi,” ujar Fitria.

Sebagai tambahan informasi, PPN KMS wajib disetor ke kas negara oleh wajib pajak yang dilakukan dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rusli Abdullah 27 Januari 2024 | 12:38 WIB

Selamat siang admin pajak, saya mau bertanya kenapa SSP PPN KMS yang berbeda lokasi bangunan tidak dapat diinput kedalam Daftar SSP Web E-faktur, terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara