Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan terkait pencantuman NPWP dalam membuat surat setoran pajak (SSP) untuk membayar PPN atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS).
Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Fitria Murty menjelaskan terdapat 3 kondisi yang mempengaruhi ketentuan pengisian NPWP ketika membuat SSP PPN KMS. Pertama, kondisi saat pembangunan sendiri dilakukan di wilayah yang sama dengan kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
“Jadi, kalau misalnya KPP tempat bangunan berdiri itu sama dengan KPP tempat wajib pajak terdaftar, itu enak. Jadi, gampang dicantumkannya tinggal NPWP terdaftar,” ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3, dikutip Sabtu (17/12/2022).
Kedua, kondisi saat pembangunan sendiri dilakukan di wilayah yang berbeda dengan KPP wajib pajak terdaftar. Dalam hal ini, Fitria menjelaskan kolom NPWP tidak diisi dengan NPWP wajib pajak. Namun, terdapat ketentuan khusus yang diatur.
“Jadi, apabila hal tersebut terjadi pengisian NPWP-nya untuk 9 digit pertama diisi 000. Lalu, 3 digit berikutnya diisi dengan kode KPP di mana bangunan tersebut berdiri. Lalu 3 digit berikutnya juga diisi dengan angka 000,” jelas Fitria.
Ketiga, kondisi saat pembangunan sendiri dilakukan oleh wajib pajak yang masih belum memiliki NPWP. Fitria juga menjelaskan apabila kondisi tersebut terjadi maka pengisian NPWP-nya dilakukan dengan skema yang sama dengan kondisi kedua.
“Kalau misalnya ternyata wajib pajak ini belum punya NPWP tapi dia sudah melakukan kegiatan membangun sendiri. Kalau seperti itu, kasusnya sama sih. Jadi untuk NPWP-nya 9 digit pertama itu diisi angka 000. Lalu 3 digit berikutnya kode KPP tempat bangunan tersebut berdiri dan 3 digit berikutnya mengisi angka 0 lagi,” ujar Fitria.
Sebagai tambahan informasi, PPN KMS wajib disetor ke kas negara oleh wajib pajak yang dilakukan dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (Fauzara Pawa Pambika/sap)