UU HPP

Ini Kata Sri Mulyani Soal Aturan Turunan UU HPP, Terutama PPS

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Desember 2021 | 14.35 WIB
Ini Kata Sri Mulyani Soal Aturan Turunan UU HPP, Terutama PPS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyusunan aturan turunan UU HPP akan diproritaskan untuk kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Dengan demikian, kebijakan bisa langsung diimplementasikan.

“Terutama yang tadi, untuk program pengungkapan sukarela. Aturan turunan sedang kami terus proses. Ada yang sedang diharmonisasi dan akan finalisasi,” ujarnya dalam Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menyinggung ketentuan wadah investasi harta peserta program pengungkapan sukarela (PPS). Seperti diketahui, dalam UU HPP, wajib pajak yang menginvestasikan hartanya akan mendapat tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah.

Dalam skema kebijakan pertama program pengungkapan sukarela bagi peserta tax amnety, tarif PPh final untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan sumber daya alam/ sektor energi terbarukan adalah 6%.

Dalam skema kebijakan kedua program pengungkapan sukarela bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan sumber daya alam/ sektor energi terbarukan adalah 12%.

Investasi dilakukan paling lambat 30 September 30 September 2023 dengan holding period 5 tahun sejak diinvetasikan. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menggodok ketentuan sektor yang dapat menjadi wadah investasi harta yang diungkap dalam PPS. Pemerintah juga akan menghubungkan dengan program hilirisasi yang sudah berjalan di Tanah Air dan potensi berbagai investasi bidang infrastruktur.

“Untuk detail mengenai bagaimana kalau menempatkan dalam bentuk SBN atau investasi di bidang hilirisasi, kita akan menggodok dengan sektor terkait, terutama modalitasnya seperti apa dan instrumennya apa,” jelas Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan sosialisasi hingga pada aspek teknis, terutama ketika aturan turunan sudah terbit. Simak pula ‘Wajib Pajak Ikut PPS Jangan Tunggu Injury Time, Ini Pesan Sri Mulyani’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.