KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Ini Janji Menkeu Soal Tax Ratio Tahun Depan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Juni 2020 | 19.32 WIB
Ini Janji Menkeu Soal Tax Ratio Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Pemerintah memberikan komitmen untuk meningkatkan angka rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PBD) atau tax ratio mulai tahun fiskal 2021. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan komitmen untuk meningkatkan angka rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PBD) atau tax ratio mulai tahun fiskal 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan tax ratio akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan. Karena itu, angka tax ratio bisa bergerak naik melalui beberapa langkah kebijakan dalam bidang perpajakan.

"Kebijakan perpajakan 2021 juga mencakup kebijakan insentif perpajakan yang akan terus diberikan dan strategi optimalisasi penerimaan perpajakan," katanya di kompleks DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Menkeu menuturkan peningkatan tax ratio bisa dicapai dengan memberikan insentif lebih selektif dan tepat sasaran. Kemudian juga optimalisasi penerimaan dilakukan melalui empat kebijakan perpajakan.

Pertama, memperluas basis pajak. Kedua, peningkatan pelayanan kepabeanan. Ketiga, ekstensifikasi barang kena cukai dan keempat, seluruh kebijakan perpajakan dilakukan dalam bingkai reformasi perpajakan yang sudah disusun pemerintah.

"Reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa datang," papar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, tax ratio pada tahun ini sebagaimana tercantum dalam Perpres No.54/2020 terkait dengan perubahan APBN 2020 dipatok pada angka 9,1%.

Hingga akhir Mei 2020 laju tax ratio dalam arti luas berada pada angka 3,5% atau turun dari periode sama tahun lalu yang kinerja tax ratio mencapai 4% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019 yang belum diaudit BPK, produk domestik bruto (PDB) nominal tahun lalu mencapai Rp16.011 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan perpajakan senilai Rp1.545,3 triliun. setoran penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam (PNBP SDA) senilai Rp154,1 triliun.

Dengan demikian, jumlah setoran perpajakan ditambah dengan PNBP SDA pada akhir Desember 2019 mencapai Rp1.699,4 triliun. Maka tax ratio dalam arti luas pada tahun fiskal 2019 sekitar 10,6% atau lebih rendah dari tax ratio pada 2018 sebesar 11,5%. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.