PP 53/2017

Ini Insentif Perpajakan Kegiatan Hulu Migas dengan Kontrak Gross Split

Dian Kurniati | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:51 WIB
Ini Insentif Perpajakan Kegiatan Hulu Migas dengan Kontrak Gross Split

PHM Tingkatkan Kehandalan Operasi Melalui Pemeliharaan Terencana Fasilitas Migas di Lapangan Swamp. (foto: Pertamina Hulu Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - PP 53/2017 turut mengatur pemberian insentif perpajakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dengan kontrak bagi hasil (PSC) gross split.

Bab IX PP 53/2017 menjelaskan secara terperinci pemberian berbagai insentif perpajakan untuk kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split. Pemberian insentif tersebut diberikan untuk setiap tahapan kegiatan pertambangan.

"Pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial, kontraktor diberikan fasilitas meliputi pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan," bunyi Pasal 25 ayat (1) huruf a, dikutip pada Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Kontraktor juga diberikan fasilitas berupa PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak; impor barang kena pajak; pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Kemudian, ada pula insentif tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk, serta pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Terhadap insentif perpajakan yang telah diberikan, yang peruntukannya tidak dalam rangka operasi perminyakan, wajib dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Ketentuan mengenai pemberian berbagai insentif tersebut diatur lebih lanjut dalam PMK 67/2020. Pemberian insentif perpajakan berupa PPN atau PPN dan PPnBM, serta PBB pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial dilakukan oleh kepala kanwil untuk dan atas nama menteri keuangan.

Insentif perpajakan dalam PP 53/2017 berlaku untuk satu wilayah kerja dan diberikan kepada kontraktor tertentu. Untuk mendapatkan insentif perpajakan tersebut, operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada kepala kanwil melalui KPP tempat operator terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Semua Kementerian Terhubung dengan INA Digital pada Mei

BERITA PILIHAN