Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan/atau pembebasan kepada jasa pendidikan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jasa pendidikan termasuk jasa strategis yang dibutuhkan masyarakat. Kelompok jasa tersebut kemudian diberikan fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN setelah dikeluarkan dari barang dan jasa yang mendapat pengecualian PPN.
"Dalam hal ini, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," katanya melalui konferensi video, Kamis (7/10/2021).
Sri Mulyani mengatakan UU HPP mengatur mengenai perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran. Meski demikian, pemerintah dan DPR tetap mempertimbangkan asas keadilan sehingga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas mendapat fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan.
Pengecualian pengenaan PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP. Ketentuan itu hanya berlaku atas makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah serta terkait uang dan setara uang seperti surat berharga.
Sementara itu, pemberian fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN, diatur dalam Pasal 16B.
Pada UU PPN, jasa pelayanan kesehatan medis masuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN. Namun dengan UU HPP, kelompok itu dikeluarkan dari pengecualian PPN tetapi memperoleh fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan.
Dalam penjelasan UU HPP, terdapat perincian jasa pendidikan yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau pembebasan meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; serta jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. (sap)