PER-03/PJ/2022

Ini Aturan Kewajiban dan Saat Pembuatan Faktur Pajak di PER-03/PJ/2022

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 April 2022 | 16.05 WIB
Ini Aturan Kewajiban dan Saat Pembuatan Faktur Pajak di PER-03/PJ/2022

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – PER-03/PJ/2022 mengatur ketentuan kewajiban dan saat pembuatan faktur pajak.

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.

“Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik,” bunyi Pasal 2 ayat (3) peraturan yang berlaku mulai 1 April 2022 tersebut. Simak pula ‘E-Faktur Tidak Dapat Persetujuan DJP? Bukan Merupakan Faktur Pajak’.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PER-03/PJ/2022, PKP wajib membuat faktur pajak tersebut untuk setiap:

  1. penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
  2. penyerahan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
  3. ekspor BKP berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN;
  4. ekspor BKP tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN; dan/atau
  5. ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN.

Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada:

  1. saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  5. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan berlakunya PER-03/PJ/2022, sejumlah peraturan dan keputusan direktur jenderal pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, PER-58/PJ/2010. Kedua, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020. Ketiga, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020. Kelima, KEP-754/PJ/2001. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.