ASET BUMN

Ini Alasan DPR RI Tolak Keras PP 72/2016

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2017 | 10:29 WIB
Ini Alasan DPR RI Tolak Keras PP 72/2016 Gedung DPR RI.

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI menolak keras Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 mengenai perpindahan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa persetujuan DPR maupun APBN. Komisi XI DPR RI pun turun tangan menghadapi hal ini.

(Baca: Bentuk Holding BUMN Tak Perlu Persetujuan DPR)

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menyatakan penolakannya terhadap PP 72/2016, serta mendukung Komisi VI yang juga menolak PP tersebut. Menurutnya pembahasan hal itu tetap harus melalui DPR meskipun rumit prosesnya.

Baca Juga:
Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

"Saya menolak PP tersebut. Kalau nanti dijalankan jangan kaget Monas bisa dijual tanpa sepengetahuan rakyat. Apapun yang berhubungan dengan kekayaan negara harus melalui DPR, meskipun rumit dan panjang," ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.

PP 72/2016 itu mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT). Namun, PP 72/2016 ini juga melegalkan perpindahan aset BUMN tanpa harus melalui APBN atau persetujuan DPR.

Ia menegaskan BUMN masih menjadi bagian dari kekayaan negara, sehingga tetap tata cara yang termasuk dalam PP 44/2015 tetap harus melalui DPR. Mekeng sangat khawatir kekayaan negara berpindah kepemilikan tanpa diketahui oleh rakyat jika PP 72/2016 berlaku.

Baca Juga:
Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

"Kalau tetap dijalankan jangan kaget nanti BUMN bisa saja dijual ke asing, berpindah tangan nanti. Seluruh pembahasan kekayaan negara haruslah transparan melalui DPR," tegasnya.

Mekeng mengharapkan pemerintah bisa membatalkan PP 72/2016. Namun, jika pemerintah tidak membatalkannya, maka DPR bersama penggugat akan mengambil aksi untuk menekan penghapusan PP 72/2016.

"PP 72/2016 tidak boleh berjalan. Karena bertabrakan dengan aturan lainnya yang sudah ada," pungkas Mekeng. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Jumat, 23 Februari 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

Kamis, 28 Desember 2023 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Otorita Buka Ruang bagi Publik Kasih Masukan soal PP dan Perpres IKN

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024