PEMERIKSAAN PAJAK

Ini 9 Indikasi Tindak Pidana Perpajakan yang Picu Pemeriksaan Bukper

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Ini 9 Indikasi Tindak Pidana Perpajakan yang Picu Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksaan bukti permulaan merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan (bukper) tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Hal ini diatur dalam UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima atau diperoleh, dikembangkan, dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan.

"Ada 9 indikasi tindak pidana perpajakan yang dapat memicu pemeriksaan bukper," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosialnya, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Indikasi tindak pidana perpajakan yang dapat memicu pemeriksaan bukper, pertama, dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Kedua, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PKP. Ketiga, tidak menyampaikan SPT.

Keempat, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kelima, menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Keenam, memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Ketujuh, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.

Kedelapan, tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain dalam jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Kesembilan, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Perlu dicatat, pemeriksaan bukper berlaku bagi siapa saja, baik yang memiliki atau tidak memiliki NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai