REFORMASI PERPAJAKAN

Ini 5 Masalah yang Dorong Pembaruan Sistem Administrasi Pajak Sekarang

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Januari 2022 | 09:00 WIB
Ini 5 Masalah yang Dorong Pembaruan Sistem Administrasi Pajak Sekarang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat setidaknya terdapat 5 permasalahan yang membuat Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) perlu diperbarui dengan coretax administration system.

Wakil Manajer Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) DJP Eka Darmayanti mengatakan tantangan-tantangan signifikan atas SIDJP sudah disadari sejak 2017. Pertama, ada risiko kegagalan operasional karena SIDJP sempat drop secara nasional.

“Kalau dia drop di pusat maka mati semua. Ini risiko tinggi karena memengaruhi kemampuan kita mengumpulkan pajak," ujar Eka pada Learning Organization Knowledge Room yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Kedua, DJP tidak bisa secara cepat mengimplementasikan perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Sistem seharusnya dapat segera menyesuaikan sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Namun, sistem yang ada saat ini masih belum mendukung upaya tersebut.

Ketiga, sistem saat ini menimbulkan compliance cost atau biaya kepatuhan yang cukup tinggi bagi wajib pajak. "DJP tidak dapat membuatnya lebih mudah dan murah bagi wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajibannya," ujar Eka.

Keempat, DJP tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan informasi yang ada dan keahlian yang dimiliki akibat sistem sekarang. "Ini kalau ada informasi data, pengolahannya terkendala dengan kemampuan dari sistem dan kondisi data kita juga," imbuhnya.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Kelima, penerimaan pajak bisa terganggu bila sistem tidak dapat mempertahankan atau meningkatkan kinerja organisasi.

Seperti diketahui, coretax administration system telah dirancang pemerintah sejak 2018 dan ditargetkan mulai diimplementasikan pada Oktober 2023. Nantinya, sistem baru tersebut akan menggantikan SIDJP.

Dengan core tax administration system, akan ada 21 proses bisnis DJP yang dirancang ulang, yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Kemudian, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?