UU HPP

Ini 5 Jenis Natura yang Masih Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Ini 5 Jenis Natura yang Masih Bebas Pajak

Ilustrasi. Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers tentang UU HPP.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan setidaknya masih terdapat 5 jenis natura yang tidak tergolong sebagai objek pajak.

Pertama, selain 5 jenis natura yang diperinci pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, natura yang diterima wajib pajak adalah objek pajak.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi: makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai," bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 1, dikutip Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kedua, natura yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek pajak. Adapun yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.

Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan juga dikecualikan dari objek pajak.

Keempat, natura yang dikecualikan dari objek pada UU PPh yang direvisi dengan UU HPP juga mencakup natura yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Terakhir, natura dengan jenis dan batasan tertentu juga dikecualikan dari objek pajak.

Sesuai dengan Pasal 32C huruf d UU PPh yang direvisi dengan UU HPP, natura yang dikecualikan dari objek pada Pasal 4 ayat (3) huruf d masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui PP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat