JEPANG

Ingin Jadi Hub Investasi Keuangan Asia, Negara Ini Kurangi Beban Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Agustus 2020 | 18:16 WIB
Ingin Jadi Hub Investasi Keuangan Asia, Negara Ini Kurangi Beban Pajak

Ilustrasi. Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe berjalan masuk ke dalam mobil saat ia meninggalkan Rumah Sakit Universitas Keio di Tokyo, Jepang, dalam foto yang diambil oleh Kyodo, Senin (17/8/2020). ANTARA FOTO/Kyodo/via REUTERS/hp/cfo

TOKYO, DDTCNews—Guna menjadikan Jepang sebagai hub investasi keuangan Asia, Financial Services Agency (FSA) secara diam-diam menyetorkan rancangan aturan yang meringankan beban pajak sektor keuangan kepada parlemen.

Dalam rancangan beleid yang diajukan, FSA berencana meringankan pajak yang dibebankan kepada perusahaan manajemen aset serta memberikan ruang untuk memperlakukan executive compensation sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

"FSA juga mengusulkan relaksasi atas pajak warisan melalui pemberian pengecualian khusus kepada warga negara asing yang menduduki jabatan tinggi sehingga aset-aset yang dimiliki sebelum tinggal di Jepang tidak akan dipajaki," sebut Nikkei Asian Review dalam laporan, dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Meski demikian, rancangan beleid yang diusung oleh FSA ini mendapatkan resistensi dari parlemen. Hal ini dikarenakan perlakuan pajak yang khusus kepada sektor finansial dinilai hanya akan meningkatkan ketimpangan.

Parlemen justru mendorong adanya pengurangan atas pajak penghasilan orang pribadi. Beberapa anggota parlemen dari partai petahanan yakni Liberal Democratic Party (LDP) meminta tarif pajak penghasilan dapat setara dengan yurisdiksi seperti Hong Kong dan Singapura.

Saat ini, tarif PPh yang dikenakan atas orang pribadi dengan penghasilan sebesar JPY10 juta bisa mencapai 33% dan meningkat menjadi 45% bagi mereka yang berpenghasilan di atas JPY100 juta.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Padahal negara-negara yang saat ini menjadi pusat pasar finansial terbesar di Asia yakni Hong Kong dan Singapura memiliki tarif masing-masing hanya 17% (Hong Kong) dan antara 15% atau 22% (Singapura).

Begitu juga dengan pajak kekayaan atau capital gains di Jepang yang masih dikenai pajak sebesar 15%, sedangkan di Hong Kong dan Singapura penghasilan tersebut sama sekali tidak dipajaki.

Selain masalah pajak, masih banyak ketentuan-ketentuan lain yang dinilai perlu diperbaiki dalam rangka meningkatkan daya saing Jepang agar bisa menjadi pusat pasar keuangan dan hub investasi finansial.

Salah satu ketentuan yang dinilai menjadi penghambat adalah terkait dengan keimigrasian. Ketentuan imigrasi di Jepang hanya memperbolehkan pendatang untuk membawa satu orang selain keluarga untuk masuk ke Jepang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN