PAJAK PENGHASILAN

Ingat, Wajib Lapor Berkala di DJP Online Agar Dividen Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 Januari 2022 | 18.26 WIB
Ingat, Wajib Lapor Berkala di DJP Online Agar Dividen Bebas Pajak

Aplikasi e-reporting investasi pada menu Layanan DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan mengenai ketentuan penyampaian berkala atas laporan realisasi investasi dividen atau penghasilan lain agar dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Sesuai dengan ketentuan PMK 18/2021, laporan berkala disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga (orang pribadi) atau akhir bulan keempat (badan) setelah tahun pajak berakhir. Laporan disampaikan hingga tahun ketiga tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.

“Jika atas dividen A pelaporan pertamanya 2021 maka masih ada kewajiban pelaporan di 2022 dan 2023,” tulis akun Twitter @Kring_Pajak, Selasa (25/1/2022).

Sesuai dengan Pasal 41 PMK 18/2021, penyampaian laporan dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak. Dalam hal ini, pelaporan disampaikan melalui e-reporting investasi.

Untuk memanfaatkan aplikasi e-reporting investasi, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu pada menu Profil DJP Online. Wajib pajak hanya perlu memberi tanda centang e-reporting investasi pada bagian Aktivasi Fitur Layanan.

Terdapat beberapa informasi yang perlu dilaporkan wajib pajak agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari pengenaan PPh. Adapun informasi yang perlu dicantumkan pada e-reporting Investasi mirip dengan format dokumen laporan realisasi investasi pada Lampiran VII PMK 18/2021.

Wajib pajak perlu melaporkan jenis penghasilan, pemberi penghasilan, laba setelah pajak, porsi kepemilikan saham, tanggal diterimanya dividen, jumlah dividen yang dibagikan, dan jumlah yang diinvestasikan. Wajib pajak juga perlu melaporkan tanggal investasi, bentuk investasi, dan nilai investasi dari dividen yang diterima.

Sebagai informasi kembali, syarat investasi agar bisa dikecualikan dari objek PPh berlaku untuk 4 jenis dividen atau penghasilan lain. Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri. Ketiga, penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri. Keempat, penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

Terkait dengan dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh ini, wajib pajak juga perlu berhati-hati dalam melaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Simak ‘WP Jangan Lupa! Dividen Bebas Pajak Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Aan Hermawan
baru saja
Jadi tdk ada Pajak penghasilan Atad deviden,begitikah?