KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Tarif PPh Royalti 6 Persen Hanya Berlaku untuk WP Pengguna NPPN

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 13:00 WIB
Ingat! Tarif PPh Royalti 6 Persen Hanya Berlaku untuk WP Pengguna NPPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) royalti sebesar 6% hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang menghitung PPh dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menambahkan ketentuan tarif PPh Pasal 23 atas royalti tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2023.

“Secara umum, tarif PPh Pasal 23 atas royalti masih sebesar 15%. Namun, untuk pengguna NPPN, jumlah brutonya sebesar 40% dari penghasilan royalti. Jadi, jika 40% dikalikan dengan 15% maka tarif efektifnya menjadi 6%,” cuit DJP, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong PPh Pasal 23 untuk dapat dikenai pemotongan dengan tarif efektif sebesar 6% tersebut.

Bukti penerimaan surat harus disampaikan sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Selain bukti penerimaan surat, penghasilan royalti yang diperoleh pengguna NPPN harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas.

Kemudian, jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Selanjutnya, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemotong PPh Pasal 23 atas royalti tersebut. Pertama, wajib membuat bukti potong PPh 23 dan memberikan bukti potong tersebut kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai pihak yang dipotong.

Kedua, wajib menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas negara. Ketiga, wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara