KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Tarif PPh Royalti 6 Persen Hanya Berlaku untuk WP Pengguna NPPN

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 13:00 WIB
Ingat! Tarif PPh Royalti 6 Persen Hanya Berlaku untuk WP Pengguna NPPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) royalti sebesar 6% hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang menghitung PPh dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menambahkan ketentuan tarif PPh Pasal 23 atas royalti tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2023.

“Secara umum, tarif PPh Pasal 23 atas royalti masih sebesar 15%. Namun, untuk pengguna NPPN, jumlah brutonya sebesar 40% dari penghasilan royalti. Jadi, jika 40% dikalikan dengan 15% maka tarif efektifnya menjadi 6%,” cuit DJP, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Nunggak Pajak Rp 155 Juta, Mobil dan Motor Milik WP Disita KPP

Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong PPh Pasal 23 untuk dapat dikenai pemotongan dengan tarif efektif sebesar 6% tersebut.

Bukti penerimaan surat harus disampaikan sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Selain bukti penerimaan surat, penghasilan royalti yang diperoleh pengguna NPPN harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas.

Kemudian, jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Baca Juga:
Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Selanjutnya, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemotong PPh Pasal 23 atas royalti tersebut. Pertama, wajib membuat bukti potong PPh 23 dan memberikan bukti potong tersebut kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai pihak yang dipotong.

Kedua, wajib menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas negara. Ketiga, wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 Desember 2023 | 12:30 WIB KPP PRATAMA CILACAP

Nunggak Pajak Rp 155 Juta, Mobil dan Motor Milik WP Disita KPP

Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 13:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Tekan Deforestasi, RI Bisa Jadi Pemain Utama Perdagangan Karbon Global

Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Senin, 11 Desember 2023 | 10:09 WIB PENGAWASAN PAJAK

Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 09:00 WIB PEMILU 2024

DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak