ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Kuasa Wajib Pajak Harus Pakai Sertel Sendiri Mulai Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 12:30 WIB
Ingat! Kuasa Wajib Pajak Harus Pakai Sertel Sendiri Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wakil wajib pajak yang menandatangani SPT dan bukti potong harus menggunakan sertifikat elektronik (sertel) milik nama sendiri setelah 31 Desember 2022.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.

“Kuasa wajib pajak yang sebelumnya menandatangani bukti potong dan SPT memakai sertel wajib pajak (misalnya: WP badan) maka setelah 31 Desember 2022 harus mengajukan sertifikat elektronik atas nama sendiri,” sebut DJP melalui Twitter @kring_pajak, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pada Pasal 9 ayat (1) PER-24/2021 dijelaskan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik.

Lalu, pada Pasal 9 ayat (2) PER-24/2021 menyebut SPT Masa PPh Unifikasi yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik melalui aplikasi e-bupot.

Penandatanganan tersebut dapat dilakukan oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP milik wajib pajak atau kuasa wajib pajak yang dimaksud.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Untuk wajib pajak atau kuasa wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik atau masa berlakunya telah berakhir, harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika tanda tangan wajib pajak badan diwakilkan oleh kuasa wajib pajak maka setelah 31 Desember 2022 harus menggunakan sertifikat elektronik milik kuasa wajib pajak tersebut. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT