ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Kewajiban Lapor SPT Bukan Dilihat dari PTKP, Tetapi Status NPWP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Mei 2023 | 10.55 WIB
Ingat! Kewajiban Lapor SPT Bukan Dilihat dari PTKP, Tetapi Status NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa kewajiban dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan ditentukan dari besaran penghasilannya sudah di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau belum. 

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan justru ditentukan dari status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik wajib pajak. Jika status NPWP aktif/efektif maka kewajiban untuk lapor SPT Tahunan tetap melekat.

"Kewajiban lapor SPT, utamanya, bukan dilihat di bawah PTKP atau tidak. Tapi dari status NPWP efektif atau nonefektif," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (19/5/2023). 

Hanya saja, wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP bisa terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan jika mengajukan permohonan NPWP nonefektif (NE). Seperti diketahui, ada beberapa kriteria yang bisa membuat NPWP seorang wajib pajak berstatus NE. 

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. 

Sebagai informasi tambahan, besaran PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender, yakni per 1 Januari setiap tahunnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 36/2008 tentang PPh. Kemudian, aturan ini kembali dipertegas pada Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016 yang juga menyatakan besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

"Jika pada 31 Maret NPWP masih aktif, kewajiban pelaporan tetap ada. Dan jika tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka akan dikenakan denda karena telat lapor," imbuh DJP.

Adapun besaran PTKP saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.03/2016 tentang Penyesuaian Besaran PTKP.

Besarnya PTKP menurut PMK 101/2016 adalah sebagai berikut:

  • Rp54.000.000, untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4.500.000, tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54.000.000, tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh;
  • Rp4.500.000, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.