ADMINISTRASI PAJAK

Info Pemeriksaan, DJP Sebut Nanti Ada di Akun Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2023 | 15:45 WIB
Info Pemeriksaan, DJP Sebut Nanti Ada di Akun Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Semua aktivitas terkait dengan perpajakan akan terekam dalam akun wajib pajak (taxpayer account).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan nantinya, taxpayer account bisa diakses melalui situs web www.pajak.go.id. Wajib pajak bisa mengaksesnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Semua proses hukum atau apapun yang sedang dilakukan wajib pajak itu akan ada di sana. Kalau wajib pajak diperiksa, itu informasinya ada di sana. Sedang mengajukan misalnya pemindahbukuan, itu juga akan ada informasinya di sana. Layanan wajib pajak itu bisa diakses melalui account ini,” katanya.

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Adapun taxpayer account akan tersedia saat otoritas telah menerapkan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Rencananya, penerapan CTAS akan dimulai pada tahun depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, SIAP atau CTAS baru akan diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024. Sebelum itu, DJP juga akan melakukan uji coba di beberapa kantor wilayah (kanwil) terlebih dahulu. Simak ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru Bakal Diuji Coba Dulu oleh DJP’.

Sesuai dengan PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. Simak pula ‘Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?’.

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. Taxpayer account merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan SIAP.

“Semua layanan yang dibutuhkan itu ada informasinya juga di sana,” imbuh Dwi Astuti dalam sebuah program bertajuk Reformasi Perpajakan & NIK sebagai NPWP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran