KAMUS PAJAK

Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Desember 2022 | 13:55 WIB
Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?

REFORMASI perpajakan masih terus berlangsung. Salah satu bagian penting dalam reformasi perpajakan jilid III adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax system yang akan mulai diimplementasikan pada 2024.

Setidaknya ada 21 proses bisnis di Ditjen Pajak (DJP) yang akan turut berubah dengan adanya PSIAP. Salah satu proses bisnis yang dimaksud terkait dengan taxpayer account management. Lantas, apa itu taxpayer account management?

Definisi

ISTILAH taxpayer account management (TAM) sering muncul ketika otoritas menceritakan adanya digitalisasi administrasi perpajakan. Sebanyak 2 publikasi DJP, yakni CRMBI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization dan Cerita di Balik Reformasi Perpajakan juga sering menyebut istilah ini.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Namun demikian, kedua publikasi tersebut tidak menguraikan secara eksplisit pengertian dari TAM. Istilah taxpayer account justru sempat muncul dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP.

Sesuai dengan PER-46/PJ/2015, taxpayer account adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

Aplikasi taxpayer account dikembangkan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini akan memiliki fitur tax clearance yang dapat digunakan oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Setelah diimplementasikan, masih berdasarkan pada PER-46/PJ/2015, aplikasi taxpayer account diharapkan dapat menjadi kontrol pengawasan kantor pajak terhadap aktivitas wajib pajak.

Dalam wawancara dengan DDTCNews, Dirjen Pajak Suryo Utomo menggambarkan TAM seperti e-banking. Setiap wajib pajak mempunyai akses masing-masing untuk melihat dan melakukan kegiatan terkait dengan perpajakan, seperti pengecekan Surat Pemberitahuan (SPT) atau pencetakan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam webinar internasional bertajuk Indonesia Tax Administration Reform: Lessons Learnt and Future Direction juga menyampaikan TAM akan menjadi sarana bagi wajib pajak untuk memantau haknya sebagai wajib pajak.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Dengan TAM, setiap wajib pajak dapat melihat seluruh hak dan kewajiban pajaknya, mulai dari pemantauan jika ada jadwal pelayanan sampai dengan pemeriksaan atau banding. Wajib pajak juga dapat melihat rekam jejak pelaporan pajak beserta nilai pajak yang disetor ke kas negara.

Selain itu, taxpayer account juga berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melakukan pengaduan jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan akun oleh pihak lain. Aplikasi taxpayer account menjadi sarana interaksi wajib pajak dengan DJP yang dilakukan secara digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor