DDTC PODTAX

Indonesia Masih Kalah dengan Negara Tetangga Soal Cukai, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 November 2020 | 11:30 WIB
Indonesia Masih Kalah dengan Negara Tetangga Soal Cukai, Kok Bisa?

“INDONESIA memiliki objek kena cukai paling sedikit di Asia, padahal peluangnya masih sangat luas”, ucap Anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Marisi Z. Sihotang pada Episode ke-17 DDTC Podtax.

Jika dibandingkan dengan negara lain, penerapan cukai di Indonesia cenderung tertinggal. Di Thailand contohnya, saat ini telah mengenakan cukai pada lebih dari 20 objek kena cukai, sedangkan Indonesia baru memiliki tiga objek kena cukai. Simak, Perlukah Indonesia Tambah Objek Cukai Baru? Unduh Kajiannya di Sini.

Menurut Marisi, selain untuk mengatur peredaran konsumsi, cukai dapat menciptakan kesetaraan level of playing field serta keseimbangan fiskal. Pasalnya, saat ini penerimaan cukai masih bergantung pada Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang menyumbang lebih dari 96% dari total penerimaan cukai.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sebagai informasi, pemerintah akan merealisasikan rencana simplifikasi lapisan tarif CHT sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/PMK.01/2020 tentang rencana strategis 2020-2024. Simplifikasi ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menekan modus pelanggaran penggunaan pita CHT serta menciptakan keadilan bagi industri rokok.

Selanjutnya, Marisi juga menuturkan arti penting kebijakan cukai bagi keadilan sosial. Hasil penerimaan cukai dapat dialokasikan bagi program-program kesejahteraan masyarakat seperti bantuan tunai, melalui mekanisme earmarking.

Sebagai catatan, ekstensifikasi cukai mulai dilakukan pemerintah dengan menambahkan produk plastik sebagai barang kena cukai baru. Marisi menaruh harapan agar ekstensifikasi dapat diperluas untuk jenis barang dan jasa tertentu, sesuai dengan marwah cukai itu sendiri. Penasaran? Simak selengkapnya di Youtube dan Spotify! (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Minggu, 21 April 2024 | 08:00 WIB PER-4/BC/2024

DJBC Terbitkan Aturan Baru soal Penghapusan Piutang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah