KEBIJAKAN PAJAK

Individu Kian Mudah Pindah Yurisdiksi, Kebijakan Pajak Perlu Merespons

Muhamad Wildan | Rabu, 08 November 2023 | 11:53 WIB
Individu Kian Mudah Pindah Yurisdiksi, Kebijakan Pajak Perlu Merespons

Director of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam kuliah umum perpajakan Perbanas dengan materi Perkembangan Perpajakan Internasional Terkini Paska Pandemi Covid-19.

JAKARTA, DDTCNews - Perkembangan globalisasi dan digitalisasi ekonomi tidak hanya memberikan tantangan terhadap pemajakan atas perusahaan multinasional, tetapi juga pemajakan terhadap perorangan.

Director of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan saat ini makin banyak individu yang dapat bekerja secara remote. Artinya, seseorang dapat bekerja dan menerima penghasilan tanpa perlu menetap pada suatu yurisdiksi.

"Ini sesungguhnya bukan fenomena baru, tetapi fenomena yang makin diperkuat ketika pandemi Covid-19. Seseorang bisa bekerja secara remote itu lebih intens. Contohnya, kita sekarang ada yang namanya digital nomad," ujar Bawono dalam kuliah umum perpajakan Perbanas dengan materi Perkembangan Perpajakan Internasional Terkini Paska Pandemi Covid-19, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Dahulu, seseorang memutuskan untuk berpindah dari subjek pajak dalam negeri (SPDN) suatu yurisdiksi menjadi SPDN yurisdiksi lain akibat 2 faktor, yakni tarif pajak dan sistem pajak yang dianut oleh yurisdiksi, worldwide atau teritorial.

Sebagai contoh, bila suatu yurisdiksi menganut sistem worldwide income, SPDN tak hanya wajib membayar pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri, melainkan juga atas penghasilan yang diterima dari luar negeri.

Hal ini menimbulkan beban pajak besar bagi individu berpenghasilan tinggi yang memperoleh penghasilan dari banyak negara akibat dari profesinya. "Ini akan membuat seseorang reluctant. Misalkan di Indonesia, sudah tarifnya tinggi, lalu worldwide. Ini ada pola-pola yang orang menghindari hal-hal tersebut," ujar Bawono.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Pada sisi lain, yurisdiksi lain berupaya menarik individu tersebut untuk menjadi SPDN di yurisdiksinya dengan menawarkan beragam fasilitas seperti dengan rezim pajak khusus ekspatriat hingga golden visa. "Jadi sekarang kita tidak hanya berebut capital, tetapi juga berebut sumber daya manusia," ujar Bawono.

Oleh karena fasilitas-fasilitas ini, pola migrasi individu-individu berkeahlian khusus kian intens dan berpotensi menyebabkan tergerusnya basis pajak, brain drain, dan larinya kekayaan dari yurisdiksi asal ke yurisdiksi yang menawarkan beragam kebijakan pajak preferensial.

"Ini isu base erosion juga. Mereka ini sesungguhnya memiliki penghasilan yang lebih baik, jadi ini base erosion juga. Orang-orang kita yang bagus dan memiliki uang itu di-attract untuk pindah ke negara lain," ujar Bawono.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Akibat dinamika ini, Bawono mengatakan setidaknya terdapat beberapa aspek terkait dengan penentuan status SPDN yang perlu ditimbang ulang, salah satunya adalah time test.

Seperti diketahui, saat ini individu memperoleh status sebagai SPDN Indonesia bila individu tersebut berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Ketentuan ini mengasumsikan individu akan menetap di suatu negara tempat penghasilan diperoleh. Padahal, klausul ini tidak relevan untuk individu yang memiliki pekerjaan nonstandar. "Sekarang tidak lagi. Beberapa negara sudah merevisi P3B-nya, time test-nya diganti," ujar Bawono. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS