RAPBN 2019

Indef: Penerimaan Tersendat, Belanja Boros

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:22 WIB
Indef: Penerimaan Tersendat, Belanja Boros Diskusi Publik Indef RAPBN 2019 Realistis vs Populis di Kalibata, Jakarta, Rabu (29/8/2018). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga think tank independen Institute For Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan RAPBN 2019 masih bermasalah. Pada sisi pendapatan ada kendala penerimaan pajak yang tersendat, pada belanja ada pemborosan yang besar.

Ekonom senior Indef Didik J. Rachbini mengatakan dengan dua permasalahan tersebut, meski pertumbuhan terutama belanja baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah cukup besar, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi minimal.

“Sebanyak 80%-90% belanja daerah habis untuk membiayai belanja rutin pegawai. Jadi yang rutin-rutin saja. Itu sebabnya dampak pertumbuhannya juga minimal,” katanya dalam Diskusi Publik RAPBN 2019 Realistis vs Populis di Kalibata, Jakarta, Rabu (29/8/2018)

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Didik mengingatkan di dalam pembahasan anggaran selalu ada yang namanya 'penyakit' budget maximizer. Ini adalah perilaku politik kekuasaan pemerintah dan birokrasinya untuk memaksimalkan bujet atau belanja.

'Penyakit' ini sama persis dengan perilaku pengusaha untuk memaksimalkan keuntungan dalam dimensi yang berbeda. Masalahnya, dalam periode sekarang tidak ada kontrol efektif sehingga utang semakin besar lari ke pengeluaran birokrasi dan pemerintah sendiri.

“Contoh, tambahan utang versus anggaran infrastruktur. Tambahan utang pemerintah selalu lebih tinggi dari belanja infrastruktur. Itu berarti, utang yang meroket selama beberapa tahun terakhir ini tidak seluruhnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur,” jelasnya.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Di sisi lain, partai politik yang terdapat di parlemen juga memiliki penyakit empire builder, yaitu perilaku politik dan partai politik untuk membangun kerajaan kekuasaan di dalam pemerintah, birokrasi dan sistem politik dengan konsekuensi anggaran yang besar.

“Bentuknya, pengeluaran yang populis semakin besar tetapi jauh dari produktivitas sektoral dan nasional. Akibat dari oligarki ekonomi inilah yang semakin memperkuat penyakit empire builder seperti ini,” katanya.

Pemerintah telah mengeluarkan RAPBN 2019 dengan belanja Rp2.439,7 triliun, naik 9,8% dari nilai tahun laluRp2.220,7 triliun. Presiden Joko Widodo mengatakan anggaran tersebut ditujukan untuk memacu perekonomian agar tercipta kesejahteraan untuk masyarakat.

Belanja tersebut meliputi belanja pemerintah pusat Rp1.603,7 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp832 triliun. Sementara itu, pendapatan negara ditargetkan Rp2.142,5 triliun, atau naik 13% dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp1.893,7 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya