KEBIJAKAN PAJAK

Implementasi Pajak Karbon Ditunda Lagi? Begini Penjelasan Kepala BKF

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juni 2022 | 09:30 WIB
Implementasi Pajak Karbon Ditunda Lagi? Begini Penjelasan Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sinyal untuk menunda kembali penerapan pajak karbon yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pajak karbon diperlukan untuk mengatasi isu perubahan iklim. Namun, penerapannya perlu memperhatikan kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah gejolak geopolitik global.

"Dengan kondisi saat ini, pemerintah mempertimbangkan untuk mereviu kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (23/6/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Febrio menuturkan berbagai peraturan yang diperlukan untuk pengenaan pajak karbon tengah dalam tahap penyusunan. Dalam prosesnya, penyusunan peraturan itu melibatkan berbagai kementerian atau lembaga, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyusunan peraturan pajak karbon akan pertimbangkan seluruh aspek, termasuk pengembangan pasar karbon. Selain itu, faktor lainnya yang juga menjadi perhatian ialah kondisi perekonomian di tengah risiko ketidakpastian global.

Sebagaimana diamanatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon akan dimulai pada tahun ini. Awalnya, pajak karbon direncanakan berlaku pada 1 April 2022, tetapi kemudian diundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. "Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan pajak karbon 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase pertemuan tingkat tinggi di G-20," ujar Febrio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024