Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sinyal untuk menunda kembali penerapan pajak karbon yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pajak karbon diperlukan untuk mengatasi isu perubahan iklim. Namun, penerapannya perlu memperhatikan kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah gejolak geopolitik global.
"Dengan kondisi saat ini, pemerintah mempertimbangkan untuk mereviu kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (23/6/2022).
Febrio menuturkan berbagai peraturan yang diperlukan untuk pengenaan pajak karbon tengah dalam tahap penyusunan. Dalam prosesnya, penyusunan peraturan itu melibatkan berbagai kementerian atau lembaga, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penyusunan peraturan pajak karbon akan pertimbangkan seluruh aspek, termasuk pengembangan pasar karbon. Selain itu, faktor lainnya yang juga menjadi perhatian ialah kondisi perekonomian di tengah risiko ketidakpastian global.
Sebagaimana diamanatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon akan dimulai pada tahun ini. Awalnya, pajak karbon direncanakan berlaku pada 1 April 2022, tetapi kemudian diundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.
Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. "Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan pajak karbon 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase pertemuan tingkat tinggi di G-20," ujar Febrio. (rig)