KEBIJAKAN CUKAI

Imbas Kenaikan Cukai, Produksi Rokok Turun 1,5% pada Januari 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Februari 2023 | 10:25 WIB
Imbas Kenaikan Cukai, Produksi Rokok Turun 1,5% pada Januari 2023

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat produksi sigaret atau rokok mengalami penurunan sebesar 1,5% selama Januari 2023.

Laporan APBN Kita edisi Februari 2023 menjelaskan penurunan produksi tersebut tercermin dari data pemesanan pita cukai oleh para perusahaan rokok. Penurunan terjadi karena kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok sebesar rata-rata tertimbang sebesar 10% pada tahun ini.

"Hal ini sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi peredaran barang tertentu," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Laporan APBN Kita mencatat produksi rokok pada Januari 2023 sebanyak 15,6 miliar batang. Angka itu sudah lebih rendah jika dibandingkan dengan Januari 2022 yang mencapai 15,8 miliar batang.

Penurunan produksi rokok utamanya terjadi pada rokok golongan 1, baik pada jenis sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, maupun sigaret putih mesin. Produksi rokok golongan I pada Januari 2023 sebanyak 7,9 miliar batang atau turun 15,3% dari periode yang sama 2022 sebanyak 9,3 miliar batang.

Pada rokok golongan 2, produksinya sebanyak 4,7 miliar batang atau tumbuh 3,6%, sedangkan untuk golongan 3 sebanyak 3 miliar batang atau tumbuh 51,3%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Kemenkeu menyatakan pemesanan pita cukai mengalami penurunan secara bulanan seiring dengan kebijakan kenaikan tarif. Penurunan produksi rokok terjadi walaupun realisasi penerimaan CHT tumbuh 4,97% pada Januari 2023.

Realisasi CHT pada bulan lalu senilai Rp18,41 triliun. Selain soal tarif, kinerja penerimaan ini juga dipengaruhi oleh limpahan penerimaan dari pemesanan pita cukai pada November 2022 yang dilunasi pada Januari 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak