MALAYSIA

Ikuti Sarawak, Sabah Terapkan PPn Produk Migas 5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 15:05 WIB
Ikuti Sarawak, Sabah Terapkan PPn Produk Migas 5%

Ketua Menteri Sabah Datuk Seri Mohd Shafie Apdal. (Foto: The Star)

KOTA KINABALU, DDTCNews—Negara Bagian Sabah, Malaysia, mengikuti langkah Negara Bagian Sarawak pada Januari tahun lalu untuk mengenakan pajak penjualan (PPn) negara bagian sebesar 5% untuk semua produk minyak dan gas bumi (migas).

Ketua Menteri Sabah Datuk Seri Mohd Shafie Apdal mengatakan semua perusahaan migas termasuk Petronas telah diberitahu tentang keputusan tersebut. Rencana pengenakan pajak penjualan itu telah dibahas sebelumnya pada masa Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

“Dr Mahathir berkata pada saya bahwa negara menginginkan 20% royalti migas sebagai bagian dari hak Sabah atas sumber dayanya. Saya diminta untuk bertahan sebentar karena saat itu, ada kendala keuangan yang ditanggung negara,” ujarnya di Kota Kinabalu, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Ketua Menteri mengatakan dia juga telah membahas langkah tersebut dengan sejumlah perusahaan migas. Perusahaan migas ini mau menerima kebijakan tersebut, selama kebijakan itu jelas dan bersifat jangka panjang atau tidak ada putar balik kebijakan lagi.

“Selama kita sudah memerinci rencana kita, mereka baik-baik saja. Mereka tidak ingin kebijakan jangka pendek atau kebijakan putar balik. Mereka membutuhkan kita agar jelas bagi mereka untuk merencanakan bisnisnya dengan baik,” kata Shafie seperti dilansir thestar.com.my.

Ia menambahkan surat pemberitahuan pemberlakukan pajak penjualan 5% untuk produk migas mulai 1 April 2020 itu telah disampaikan dan ditandatangani Sekretaris Tetap Sabah Datuk Kaim Kalimin pada awal April. Surat tersebut dikirimkan ke 9 perusahaan migas yang beroperasi di Sabah.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Pajak penjualan itu diterapkan berdasarkan Bagian 10 (1) UU Pajak Penjualan Negara 1988. Melalui UU tersebut, perusahaan minyak juga diancam hukuman penjara 3 tahun atau denda RM50.000 atau setara Rp187 juta atau keduanya jika tidak mematuhinya.

Sarawak telah memberlakukan pajak penjualan untuk produk migas pada 1 Januari 2019. Langkah Sarawak dan Sabah mengenakan pajak penjualan mengikuti keengganan Pemerintah Federal Malaysia untuk menaikkan royalti migas saat ini dari 5% menjadi 20%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Minggu, 14 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M