PEMILU 2024

'Ikuti' Anies-Prabowo, Ganjar Sepakat Bentuk Lembaga Penerimaan Negara

Muhamad Wildan | Senin, 11 Desember 2023 | 16:35 WIB
'Ikuti' Anies-Prabowo, Ganjar Sepakat Bentuk Lembaga Penerimaan Negara

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pidato politiknya saat melakukan pertemuan dengan tim pemenangan daerah (TPD), caleg partai koalisi dan relawan di gedung Pencak Silat Stadion Aji Imbut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (6/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/NZ

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengungkap perlunya lembaga khusus yang berwenang mengelola penerimaan negara baik pajak maupun selain pajak.

Ganjar mengatakan lembaga tersebut akan berada di bawah presiden langsung. Lembaga ini diperlukan untuk meningkatkan tax ratio.

"Rasanya urusan penerimaan negara pajak dan bukan pajak itu tidak lagi diurusi oleh dirjen, itu diurusi oleh lembaga di bawah presiden langsung," ujar Ganjar dalam Dialog Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Selain membentuk lembaga khusus yang mengelola penerimaan negara, Ganjar mengatakan otoritas pajak juga perlu melakukan ekstensifikasi. Dengan ekstensifikasi, tax ratio dapat ditingkatkan lewat penambahan jumlah wajib pajak.

Dengan penambahan jumlah wajib pajak, beban pajak nantinya tidak melulu dibebankan kepada pelaku usaha yang selama ini sudah patuh.

"Ketakutan pengusaha ya disembelih karena menjadi objek, dan ditembaki berkali-kali. Maka kalau kita bicara optimalisasi, berapa yang punya NPWP, berapa yang bayar, dan berapa yang melaporkan SPT?" ujar Ganjar.

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Setelah melakukan ekstensifikasi, peningkatan tax ratio juga perlu dilakukan lewat simplifikasi pemenuhan kewajiban pajak lewat digitalisasi. Bila pembayaran dan pelaporan pajak dibuat sederhana, wajib pajak akan lebih terdorong untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

"Pajak ruwet. Coba dibikin pajak simpel, pasti orang akan mau. Apa [kuncinya]? Digitalisasi," ujar Ganjar.

Perlu diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD sesungguhnya tidak mencantumkan rencana untuk membentuk badan atau lembaga penerimaan khusus dalam dokumen visi dan misinya.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Rencana untuk membentuk badan penerimaan negara justru disampaikan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Anies-Cak Imin, badan penerimaan negara diperlukan untuk meningkatkan penerimaan sekaligus memperbaiki koordinasi antarinstansi. Adapun Prabowo-Gibran berpandangan badan penerimaan negara perlu dibentuk untuk meningkatkan rasio penerimaan negara menjadi sebesar 23% dari PDB.

Pentingnya Kebijakan Pajak Capres-Cawapres Perbaiki Tax Ratio

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Sesuai dengan laporan hasil survei pajak dan politik yang diterbitkan oleh DDTNews, partai politik (parpol) dan peserta pemilu 2024 perlu memprioritaskan penyusunan kebijakan pajak yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela. Dengan kepatuhan yang meningkat, diharapkan penerimaan pajak bisa ikut membaik dan berujung pada peningkatan tax ratio Indonesia.

Peningkatan kepatuhan sukarela ini bisa diwujudkan dalam beberapa strategi, seperti penyampaian edukasi pajak, perbaikan layanan, hingga kemudahan administrasi perpajakan.

Guna menggenjot tax ratio, responden survei DDTCNews lebih memilih terobosan kebijakan pajak yang lebih bersifat adminsitratif ketimbang kebijakan yang bersifat teknis seperti peningkatan tarif pajak. Kebijakan administratif yang dimaksud berkaitan erat dengan peningkatan kepatuhan sukarela yang mencakup edukasi pajak, perbaikan layanan, hingga kemudahan administrasi.

Download laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?