KEBIJAKAN FISKAL

ICP Melonjak dan Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Subsidi Energi?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:35 WIB
ICP Melonjak dan Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Subsidi Energi?

Menkeu Sri Mulyani dan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus memantau pergerakan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP) dan nilai tukar rupiah. Dua variabel tersebut memengaruhi besaran subsidi dan kompensasi yang dibayarkan pemerintah.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmantarwata menjelaskan, sampai akhir Oktober 2023 ini realisasi belanja untuk subsidi dan kompensasi energi (BBM dan listrik) belum melampaui alokasinya.

"[Asumsi makro APBN 2023] digunakan sepanjang tahun, bukan melihat kondisi terakhir. Di awal tahun, pemerintah membayar dengan ICP lebih rendah, kurs masih rendah," kata Isa dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi, imbuh Isa, akan mempertimbangkan rata-rata ICP dan kurs dalam satu tahun berjalan. Hingga September 2023 misalnya, rata-rata ICP masih di angka US$77,7 per barel, masih jauh di bawah asumsi yang tertuang dalam APBN 2023, yakni US$90 per barel.

"Jadi kalau ini masih up and down masih di sekitar asumsi makro, tidak terlalu tinggi, mudah-mudahan tidak loncat dari yang kita anggarkan di dalam APBN," kata Isa.

Kendati begitu, risiko pembengkakan belanja subsidi dan kompensasi energi muncul dari pelemahan nilai tukar rupiah. UU APBN 2023 mengamanatkan asumsi makro untuk kurs rupiah di angka Rp14.800. Sementara saat ini, nilai tukar rupiah sudah tembus di atas Rp15.000.

Baca Juga:
Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

"Mungkin dari situ dampaknya akan ada. Mudah-mudahan tidak terlalu besar, tetapi kenaikan bisa terjadi terutama karena kurs. ICP mudah-mudahanan tidak melonjak terlalu tinggi karena di awal tahun masih relatif rendah," kata Isa.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi listrik dan BBM mencapai Rp173,3 triliun hingga September 2023. Secara spesifik, belanja subsidi dan kompensasi BBM mencapai Rp95,4 triliun hingga September 2023.

Sebagai informasi, volume subsidi BBM pada 2023 mencapai 11.799,2 ribu KL, sedangkan volume untuk kompensasi sebanyak 11.489,3 ribu KL.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa pemerintah menaruh perhatian terhadap perkembangan harga minyak dunia, terlebih setelah konflik Palestina-Israel berkecamuk.

"Sekarang, dengan adanya perang Palestina, dan zona middle east adalah zona produksi mingas terbesar dunia, kita lihat gejolak terefelreksi," kata menkeu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD