UU 21/2023

Ibu Kota Nusantara Resmi Punya Anggaran Sendiri, Namanya APBIKN

Muhamad Wildan | Kamis, 02 November 2023 | 12:00 WIB
Ibu Kota Nusantara Resmi Punya Anggaran Sendiri, Namanya APBIKN

Tampilan awal salinan UU No. 21/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memiliki anggaran tersendiri seiring dengan diundangkannya UU 21/2023. Anggaran tersebut bernama Anggaran Pendapatan dan Belanja IKN (APBIKN).

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 24 ayat (1) UU 21/2023, APBIKN adalah rencana keuangan tahunan pemdasus IKN yang ditetapkan oleh kepala otorita IKN.

"Dalam APBIKN, terdapat komponen yang berasal dari transfer APBN yang diprioritaskan untuk dukungan pemberian layanan publik sesuai standar pelayanan minimal," bunyi ayat penjelas dari Pasal 24 ayat (1) UU 21/2023, dikutip pada Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Meski sudah ada APBIKN, APBN tetap digunakan oleh Otorita IKN bersama kementerian dan lembaga (K/L) untuk pelaksanaan kegiatan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Seperti APBN, APBIKN terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan IKN terdiri atas pajak daerah khusus IKN, retribusi daerah khusus IKN, pendapatan asli IKN lainnya, pendapatan transfer ke IKN, dan pendapatan lain IKN yang sah.

Pajak daerah dan retribusi daerah di IKN serupa dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku pada umumnya di daerah lain sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

"Ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pajak daerah khusus IKN dan/atau retribusi daerah khusus IKN seperti dimaksud pada ayat (4)," bunyi Pasal 24 ayat (5) UU 21/2023.

Kepala otorita IKN selaku pengelola keuangan daerah khusus IKN berwenang menyusun APBIKN. Nanti, APBIKN ditetapkan setiap tahun dengan peraturan kepala otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan presiden dan dibahas bersama DPR.

Persetujuan diberikan setelah RAPBIKN diajukan dan disertai dengan penjelasan serta dokumen pendukungnya kepada presiden.

"Ketentuan mengenai penyusunan APBD berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rancangan APBIKN," bunyi Pasal 25 ayat (8) UU 21/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?