KOTA BALIKPAPAN

Ibu Kota Negara Pindah, DPRD Bakal Naikkan Tarif Pajak Hiburan

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Januari 2022 | 07:00 WIB
Ibu Kota Negara Pindah, DPRD Bakal Naikkan Tarif Pajak Hiburan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berencana merevisi Perda 6/2010 tentang Pajak Hiburan. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan situasi ke depan dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Dengan ibu kota yang berpindah dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, sektor hiburan di Kota Balikpapan selaku kota penyangga diprediksi bakal tumbuh pesat.

"Ini inisiatif dari DPRD. Jadi prinsipnya, kami mengikuti arah kebijakan dewan saja," ujar Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Haemusri Umar, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Haemusri mengatakan pemerintah kota dan DPRD akan melakukan sosialiasi terlebih dahulu untuk mengetahui respons dunia usaha atas rencana ini.

Saat ini, pajak hiburan dengan tarif tertinggi di Balikpapan dikenakan atas pub dengan tarif sebesar 60%. Meski demikian, bioskop justru tercatat sebagai usaha hiburan yang berkontribusi paling besar atas pajak hiburan.

Kontribusi bioskop terhadap total penerimaan pajak hiburan mencapai 55%. Adapun tarif pajak hiburan atas bioskop di Kota Balikpapan mencapai 20%.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selain menyesuaikan pemindahan ibu kota, perubahan kebijakan pajak hiburan juga penurunan penerimaan pajak sarang burung walet. Dalam 5 tahun terakhir, potensi pajak sarang burung walet hanya senilai Rp50 juta per tahun.

"Kalau dulu pergerakan burung masif, mereka senang di Balikpapan karena angin selatan. Namun, karena banyak pembangunan proyek nasional membuat kenyamanan burung terganggu," kata Haemusri seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Saat ini, sebagian besar sarang burung walet berada di kabupaten-kabupaten tetangga seperti Samboja dan Penajam Paser Utara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara