Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews - DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berencana merevisi Perda 6/2010 tentang Pajak Hiburan. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan situasi ke depan dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Dengan ibu kota yang berpindah dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, sektor hiburan di Kota Balikpapan selaku kota penyangga diprediksi bakal tumbuh pesat.
"Ini inisiatif dari DPRD. Jadi prinsipnya, kami mengikuti arah kebijakan dewan saja," ujar Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Haemusri Umar, dikutip Sabtu (15/1/2022).
Haemusri mengatakan pemerintah kota dan DPRD akan melakukan sosialiasi terlebih dahulu untuk mengetahui respons dunia usaha atas rencana ini.
Saat ini, pajak hiburan dengan tarif tertinggi di Balikpapan dikenakan atas pub dengan tarif sebesar 60%. Meski demikian, bioskop justru tercatat sebagai usaha hiburan yang berkontribusi paling besar atas pajak hiburan.
Kontribusi bioskop terhadap total penerimaan pajak hiburan mencapai 55%. Adapun tarif pajak hiburan atas bioskop di Kota Balikpapan mencapai 20%.
Selain menyesuaikan pemindahan ibu kota, perubahan kebijakan pajak hiburan juga penurunan penerimaan pajak sarang burung walet. Dalam 5 tahun terakhir, potensi pajak sarang burung walet hanya senilai Rp50 juta per tahun.
"Kalau dulu pergerakan burung masif, mereka senang di Balikpapan karena angin selatan. Namun, karena banyak pembangunan proyek nasional membuat kenyamanan burung terganggu," kata Haemusri seperti dilansir kaltim.prokal.co.
Saat ini, sebagian besar sarang burung walet berada di kabupaten-kabupaten tetangga seperti Samboja dan Penajam Paser Utara. (sap)