Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews—Pemkot Tangerang, Banten, akan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk semua warga dalam rangka hari ulang tahun ke-27 kota tersebut yang jatuh pada 28 Februari.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan denda yang dihapus tersebut adalah untuk sanksi administratif karena telat membayar PBB. Nanti, pembebasan denda PBB itu mulai 23 Februari hingga 23 Maret 2020.
“Yang dihapuskan itu denda, jadi yang dibayar hanya pokoknya saja. Kita ketahui, yang terlambat membayar akan terkena denda 2% dari jatuh tempo setiap bulannya,” katanya, Kamis (13/2/2020).
Said berharap program pembebasan denda PBB itu mampu menggenjot pendapatan Kota Tangerang. Pada penyelenggaraan program serupa tahun lalu, Bapenda mengumpulkan pendapatan hingga Rp20 miliar.
Dia juga meyakini program gratis denda PBB akan diikuti banyak warga. Pasalnya, program seperti itu memang selalu ditunggu warga yang terlambat membayar PBB, meski seharusnya bayar PBB tepat waktu.
Warga yang ingin berpartisipasi bisa langsung datang ke kantor Bapenda di Balaikota, kantor UPT, atau mitra pembayaran dan perbankan. Untuk pembayarannya, bisa melalui Tokopedia, Alfamart, Bukalapak, Kantor Pos, dan bank BJB.
Menurut Said, metode pembayaran PBB saat ini sudah beragam dan memudahkan warga memenuhi kewajiban perpajakannya. Dia berharap capaian penerimaan dari program bebas denda PBB tahun ini bisa lebih besar ketimbang tahun lalu.
“Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang yang kita cintai,” kata dia, dilansir dari Metaonline.id. (rig)