KOTA TANGERANG

HUT Tangerang ke-27, Pemkot Tawarkan Pembebasan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Kamis, 13 Februari 2020 | 17:32 WIB
HUT Tangerang ke-27, Pemkot Tawarkan Pembebasan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews—Pemkot Tangerang, Banten, akan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk semua warga dalam rangka hari ulang tahun ke-27 kota tersebut yang jatuh pada 28 Februari.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan denda yang dihapus tersebut adalah untuk sanksi administratif karena telat membayar PBB. Nanti, pembebasan denda PBB itu mulai 23 Februari hingga 23 Maret 2020.

“Yang dihapuskan itu denda, jadi yang dibayar hanya pokoknya saja. Kita ketahui, yang terlambat membayar akan terkena denda 2% dari jatuh tempo setiap bulannya,” katanya, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Said berharap program pembebasan denda PBB itu mampu menggenjot pendapatan Kota Tangerang. Pada penyelenggaraan program serupa tahun lalu, Bapenda mengumpulkan pendapatan hingga Rp20 miliar.

Dia juga meyakini program gratis denda PBB akan diikuti banyak warga. Pasalnya, program seperti itu memang selalu ditunggu warga yang terlambat membayar PBB, meski seharusnya bayar PBB tepat waktu.

Warga yang ingin berpartisipasi bisa langsung datang ke kantor Bapenda di Balaikota, kantor UPT, atau mitra pembayaran dan perbankan. Untuk pembayarannya, bisa melalui Tokopedia, Alfamart, Bukalapak, Kantor Pos, dan bank BJB.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Menurut Said, metode pembayaran PBB saat ini sudah beragam dan memudahkan warga memenuhi kewajiban perpajakannya. Dia berharap capaian penerimaan dari program bebas denda PBB tahun ini bisa lebih besar ketimbang tahun lalu.

“Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang yang kita cintai,” kata dia, dilansir dari Metaonline.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024