PMK 28/2024

Hunian Mewah di IKN Dikecualikan dari PPnBM, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 26 Mei 2024 | 14:30 WIB
Hunian Mewah di IKN Dikecualikan dari PPnBM, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembelian hunian mewah di Ibu Kota Nusantara (IKN) dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pengecualian pengenaan PPnBM atas hunian mewah itu diatur dalam Pasal 156 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Berdasarkan pasal tersebut, pengecualian PPnBM atas hunian mewah diberikan untuk 3 pihak.

“Fasilitas perpajakan berupa pengecualian PPnBM diberikan…kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN” bunyi Pasal 156 ayat (6) PMK 28/2024, dikutip pada Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Pengecualian pengenaan PPnBM tersebut diberikan dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB). Pembeli hunian mewah di IKN dapat mengajukan permohonan SKB melalui saluran tertentu pada laman Ditjen Pajak (DJP) agar dapat dikecualikan dari pengenaan PPnBM.

Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan menerbitkan SKB segera setelah permohonan disampaikan. Kendati wewenang penerbitan berada di dirjen pajak, pada praktiknya penerbitan SKB tersebut akan dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Hal ini dikarenakan dirjen pajak melimpahkan wewenang penerbitan SKB PPnBM dalam bentuk delegasi kepada kepala KPP tempat pihak pemohon terdaftar. Pelimpahan wewenang tersebut juga diberikan untuk penerbitan SKB PPnBM pengganti dan surat pembatalan SKB PPnBM.

Baca Juga:
Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

“Permohonan SKB PPnBM, SKB PPnBM, permohonan penerbitan SKB PPnBM pengganti, SKB PPnBM pengganti, surat penolakan penerbitan SKB PPnBM pengganti dan surat pembatalan SKB PPnBM dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran,” bunyi Pasal 173 ayat (7) PMK 28/2024.

Pengecualian PPnBM atas hunian mewah dapat diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2035. Penjual dan pembeli hunian mewah perlu memperhatikan beragam ketentuan dan tata cara pemberian fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 162 – Pasal 171 PMK 28/2024

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 61/2020, hunian mewah semestinya dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20%. Adapun jenis hunian yang tergolong mewah dapat dilihat pada lampiran PMK 15/2023 s.t.d.d PMK 96/2023.

“Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih,” bunyi salah satu bagian dari lampiran PMK 15/2023 s.t.d.d PMK 96/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26