KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Oktober 2021, 3 Wajib Pajak Sektor Farmasi Dapat Tax Allowance

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 06:00 WIB
Hingga Oktober 2021, 3 Wajib Pajak Sektor Farmasi Dapat Tax Allowance

Analis Kebijakan Pajak Penghasilan BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat pemerintah baru memberikan insentif pajak berupa fasilitas tax allowance kepada 3 wajib pajak dari sektor farmasi.

Analis Kebijakan Pajak Penghasilan BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan tax allowance diberikan untuk mendorong ekspor. Pemerintah berharap pemberian tax allowance dapat berdampak pada pembukaan lapangan kerja yang lebih banyak.

"Sudah ada 3 wajib pajak yang kami berikan tax allowance karena mereka mengajukan permohonan," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Wahyu menuturkan nilai investasi dari 3 wajib pajak yang memperoleh fasilitas tax allowance tersebut mencapai Rp374,56 miliar. Menurutnya, ketiga wajib pajak tersebut berlokasi di Provinsi Jawa Barat.

Dia menjelaskan pemerintah memberikan tax allowance berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2019. Fasilitas itu diberikan untuk penanaman modal baru atau perluasan dari sektor tertentu yang termasuk prioritas nasional dan daerah tertentu dengan potensi layak dikembangkan.

Insentif yang diberikan antara lain berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun, serta penyusutan dan amortisasi dipercepat atas aktiva yang diperoleh untuk penanaman modal atau perluasan.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Selain itu, PP 78/2019 juga mengatur pengurangan tarif PPh dividen kepada wajib pajak luar negeri menjadi sebesar 10%, dan tambahan kompensasi kerugian selama 5 tahun hingga 10 tahun.

"Sehingga pada ujungnya, pajaknya akan lebih rendah," ujar Wahyu.

Kriteria wajib pajak yang dapat memperoleh tax allowance antara lain memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, menyerap banyak tenaga kerja, dan memiliki kandungan lokal tinggi. Untuk persyaratannya, meliputi alih teknologi, kemitraan dengan UMKM, prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan persyaratan terintegrasi dengan usaha lain.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Wahyu menyebut 3 sektor farmasi yang memperoleh tax allowance antara lain industri farmasi dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday, industri produk farmasi untuk manusia dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday, serta industri produk obat tradisional dengan cakupan produk fitofarmaka.

Dia berharap industri farmasi yang memanfaatkan fasilitas tax allowance makin banyak ke depannya. Menurutnya, proses pengajuan fasilitas tersebut sudah makin mudah karena melalui Online Single Submission (OSS). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT