PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Hingga Maret 2024, Realisasi PPN Produk Digital PMSE Rp1,84 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 05 April 2024 | 10:51 WIB
Hingga Maret 2024, Realisasi PPN Produk Digital PMSE Rp1,84 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp1,84 pada kuartal I/2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan PPN PMSE ini disetorkan oleh 154 pelaku usaha yang menjadi pemungut. Sejak dikenakan pada 2020, pemungutan dan penyetoran PPN produk digital dalam PMSE telah mencapai Rp18,74 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,84 triliun setoran tahun 2024," katanya, dikutip dari siaran pers, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Dwi mengatakan DJP telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE pemungut PPN hingga Maret 2024. Jumlah tersebut termasuk 2 perusahaan pemungut PPN PMSE yang melakukan pembetulan data pada bulan lalu, yakni Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.

Sesuai dengan PMK 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN. Adapun bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Dwi menyebut ke depan pemerintah akan terus menunjuk perusahaan yang menjual produk digital atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital,” ujar Dwi.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

PMK 60/2022 juga mengatur pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% terhitung sejak 1 April 2022 dan bakal naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS