Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp5,73 triliun sampai dengan 31 Maret 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setoran PPN PMSE itu berasal dari 77 perusahaan. Guna meningkatkan penerimaan, DJP akan terus menambah daftar pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tersebut.
"Terkait dengan upaya ekstensifikasi, DJP akan terus melakukan penunjukkan pelaku usaha sebagai pemungut PMSE, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk dan layanan digital di Indonesia," katanya, Kamis (14/4/2022).
Dari realisasi tersebut, lanjut Neilmaldrin, sejumlah Rp1,1 triliun berasal dari setoran pada periode kuartal I/2022. Sisanya, senilai Rp4,63 triliun merupakan kumpulan realisasi pada pertengahan 2020 hingga akhir 2021.
Selain itu, otoritas pajak telah merevisi jenis informasi yang harus dilaporkan pemungut PPN atas produk digital yang diperdagangkan melalui sistem elektronik pada setiap kuartalnya kepada DJP guna memberikan kepastian hukum.
Upaya tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022. Dalam Pasal 9 ayat (2), disebutkan pemungut PPN PMSE harus mencantumkan jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan perincian transaksi PPN yang dipungut.
"Perincian transaksi…paling sedikit memuat nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah PPN yang dipungut, jumlah pembayaran, dan nama dan NPWP pembeli barang dan/atau penerima jasa dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP," bunyi Pasal 9 ayat (4).
Selanjutnya, laporan kuartal dari pemungut PPN PMSE tersebut harus disampaikan kepada DJP dalam bentuk elektronik dan dilaporkan melalui aplikasi yang telah disediakan ataupun ditentukan oleh DJP.
Bila aplikasi yang dimaksud belum dapat memuat perincian transaksi, laporan yang disampaikan cukup memuat jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetor.
Untuk diketahui, PMK 60/2022 merupakan ketentuan mengenai PPN PMSE yang menggantikan PMK sebelumnya, yaitu PMK 48/2020. PMK 60/2022 berlaku sejak 1 April 2022 dan mencabut PMK 48/2020. (rig)