PMK 112/2022

Hindari Deadline, MK Dorong Pegawainya Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP

Muhamad Wildan | Senin, 23 Januari 2023 | 11:30 WIB
Hindari Deadline, MK Dorong Pegawainya Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk segera melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Plt Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan kewajiban melakukan untuk mengaktifkan NIK sebagai NPWP perlu diwujudkan oleh seluruh pegawai MK.

"Setiap insan di MK yang sudah punya kewajiban pajak harus terinternalisasi dan para pejabat struktural pun memberikan jaminan pada lingkungan untuk setiap SDM dapat melaksanakan kewajiban pajaknya ini," ujar Heru, dikutip Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Jakarta Gambir Satu Ninik Andriani mengatakan validasi NIK sebagai NPWP diperlukan untuk mendukung coretax administration system yang sedang dibangun oleh DJP.

"Intinya validasi NIK menjadi NPWP ini ke depannya dapat dilakukan secara mandiri oleh seluruh wajib pajak atau warga negara Indonesia," ujar Ninik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022, wajib pajak orang pribadi perlu mengaktifkan NIK sebagai NPWP dan memutakhirkan data secara mandiri paling lambat 31 Desember 2023.

Baca Juga:
KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies dan Ganjar

Mulai 1 Januari 2024, NIK resmi digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk mengakses layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP ataupun pihak-pihak lainnya. Bila wajib pajak tidak melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri, DJP dapat melakukan aktivasi secara jabatan.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, dirjen pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022.

Hal ini berlaku bila wajib pajak orang pribadi telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dijelaskan pada ayat penjelas dari Pasal 2 ayat (1) PP 50/2022, syarat subjektif terpenuhi bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak.

Adapun syarat objektif terpenuhi bila subjek pajak telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?