PROVINSI JAWA TENGAH

Hindari Antrean Panjang Pascalebaran, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Awal

Dian Kurniati | Selasa, 11 April 2023 | 14:00 WIB
Hindari Antrean Panjang Pascalebaran, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Awal

Ilustrasi. Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JEPARA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau wajib pajak agar tidak menunda-nunda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kantor Samsat Jepara menyatakan pelayanan Samsat akan tutup mengikuti ketentuan hari libur dan cuti bersama Lebaran. Oleh karena itu, masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya hampir jatuh tempo dapat segera melakukan pembayaran hari ini.

"Hindari antrean pascalibur Lebaran. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo," bunyi cuitan akun Twitter @UPPD_JEPARA, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Masyarakat dapat mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Beberapa persyaratan yang diperlukan di antaranya KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

Pemprov Jateng dalam beberapa kesempatan terus mendorong masyarakat agar patuh melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pemerintah pada tahun ini juga mulai mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus ini tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selain itu, Pemprov Jateng juga menawarkan hadiah berupa 10 paket umrah dan wisata religi bagi wajib pajak patuh. Program undian berhadiah ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang tertib membayar pajak sebelum dan pada saat jatuh tempo.

Periode program undian berhadiah ini berlangsung sejak Desember 2022 hingga November 2023. Pengundian akan dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni Juli 2023 dan Desember 2023.

"Bayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo berkesempatan mendapatkan hadiah umrah," bunyi pamflet yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?